PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Seorang Warga Desa Sungai Bakung Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Erman alias Ujang (26), diringkus Tim Resrim Polsek Siak kecil. Pasalnya pria tersebut kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu Berat 0.75 Gram.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Siak Kecil, IPDA Alfan Nisfu Romadhoni S.Tr.K, MH melalui Ps Kanit Reskrim Aiptu Andi Manopo SH, Jum’at (27/01/2023) siang.
Dijelaskan Aiptu Andi Manopo, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Quari, tepatnya di Desa Lubuk Gaung. Mendapat laporan tersebut, tim kemudian melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada Kamis, 26 Januari 2023 sekira pukul 13.00 wib, tim melihat target berada di jalan poros Quari Desa Lubung gaung Kecamatan Siak kecil Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap target dan menemukan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone android.
Setelah dilakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal sabu, tersangka Erman mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari tersangka lainnya bernama ERIK.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 2 (Dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0,75 gram, 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo dan 1 unit Sepeda motor Merk Supra.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Kecil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dijelaskan Kanit Reskrim, dari hasil tes urine tersangka Erman positif mengandung Methamphetamine, dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ril)








