Prodesanews.com | PEKANBARU – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, bagi warga masyarakat yang berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman e-KTP. Akan tetapi, e-KTP tersebut baru bisa diberikan pada saat warga tersebut sudah berusia 17 tahun.
“Perekaman e-KTP bisa dilakukan pada saat usia 16 tahun. Namun, untuk fisik e-KTP belum bisa diberikan atau dicetak. Hal ini sesuai dengan syarat kepemilikan KTP elektronik dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Ahad (24/03/24).
Irma Novrita menjelaskan, masyarakat Indonesia memang sudah wajib memiliki e-KTP setelah berusia 17 tahun. Hal ini sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 63 Ayat (1).
Pada ayat tersebut berbunyi, bahwa penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.
“Jadi warga bisa merekam e-KTP saat berusia 16 tahun dan mengambil cetak e-KTP setelah berusia 17 tahun,” pungkasnya.(mcr)