Menu

Mode Gelap

Hukrim · 26 Mar 2022 08:10 WIB ·

Kurang dari 72 Jam, Tim Gabungan Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Penembakan di Bukit Kapur


 Teks foto : Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K saat nenggelar konferensi pers, Jumat (25/03/2022) siang, di Mapolres Dumai. Perbesar

Teks foto : Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K saat nenggelar konferensi pers, Jumat (25/03/2022) siang, di Mapolres Dumai.

PRODESANEWS.COM | DUMAI – H Alias A (38) dibekuk Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai disebuah rumah di Jalan Tuanku Tambusai Gg. Tamtama Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, Jumat (25/03/2022) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Pasalnya, tersangka H telah melakukan penembakan terhadap Ramadhon Nasution (19) warga Jalan Assalam Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur pada Selasa (22/03/2022) lalu sekira pukul 13.15 WIB di Jalan Soekarno – Hatta Gg. Cempaka Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai sehingga korban tewas.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo, S.H, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi, S.H, Kasubsi PIDM Si Humas Polres Dumai IPTU Zaini Waluyo dan Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai IPDA Hendra D. M. Hutagaol, S.H saat konferensi pers, Jumat (25/03/2022) siang, di Mapolres Dumai.

“Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dan Polsek Bukit Kapur dengan dibantu oleh Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau berhasil menangkap tersangka pelaku atas nama H Alias A (38) disebuah rumah di Jalan Tuanku Tambusai Gg. Tamtama Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan,” kata AKBP Mohammad Kholid.

Namun, sambung Kapolres menuturkan, saat dilakukan penangkapan dan dilakukan pengembangan, tersangka H melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadapnya.

Adapun modus operandi, lanjut Kapolres Dumai, Pelaku sedang berada didalam sebuah Mobil Daihatsu Sigra warna Putih Nomor Polisi (Nopol) BM 1450 RF seorang diri yang berhenti dibadan Jalan Soekarno – Hatta, saat itu dari arah berlawanan datang Korban (Ramadhon Nasution) dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam Nomor Polisi (Nopol) BM 5521 WH yang berboncengan bersama Rizki Nasution (Abang korban). dan ketika pelaku membuka pintu mobil, sepeda motor korban mengenai bagian pintu mobil pelaku, sehingga mengakibatkan penyok.

Baca Juga:  Lantik 470 CPNS dan PPPK, Bupati : Jalankan Tugas dan Amanah Secara Baik

Kemudian terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Tak hanya adu mulut, percekcokan berlanjut hingga terjadi perkelahian. Melihat hal tersebut, Abang korban berusaha menghentikan perkelahian dan menolong korban. Lalu Abang Korban mengambil sebuah batu untuk melempar pelaku. Merasa terancam, pelaku pun langsung masuk kedalam mobil untuk mengambil Senapan Angin Laras Panjang merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177, kemudian menembakkan osebanyak 1 (satu) kali ke arah korban dan Abangnya.

“Dan setelah itu, korban beserta Abang korban lari meninggalkan pelaku. Karena masih kesal, pelaku menembaki ban sepeda motor milik korban tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan merusak lampu depan sepeda motor dengan batu serta menunggu korban dan Abang korban kembali selama lebih kurang 15 (Lima Belas) Menit. Namun, karena tidak kunjung kembali, pelakupun pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut,” terang AKBP Mohammad Kholid.

Kronologis Kejadian

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid mengatakan, pada hari Selasa, (22/03/2022) sekira pukul 12.02 Wib, pelapor menerima telepon dari korban bahwa korban ditembak didepan Gudang Pusri, kemudian pelapor langsung bergegas menuju lokasi. Sesampainya di lokasi, pelapor tidak melihat korban, kemudian pelapor berinisiatif mencari adiknya dirumah saksi Pandi Nasution, sesampainya disana, pelapor melihat korban dengan keadaan sehat dan tidak ada luka tembakan.

Lalu pelapor bertanya kepada korban apa yang terjadi, korban pun menceritakan kejadian tersebut. Pada saat pelapor, korban, bapak korban dan saksi Pendi Nasution sedang berbincang mengenai permasalahan tersebut dan akan melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukit Kapur, tiba-tiba ada suara tembakan sebanyak 1 (satu) kali dan korban berkata ‘Aduh Aku Sudah Kenak Tembak’.

“Lalu seluruhnya langsung masuk kerumah saksi Pendi Nasution dan pelapor melihat korban terkapar. Kemudian pelapor menyisir daerah yang diduga sumber tembakan, sedangkan saksi Pendi Nasution membawa korban ke Puskesmas Bukit Kapur. Karena pelapor tidak menemui orang yang mencurigakan, lalu pelapor menyusul ke Puskesmas Bukit Kapur. Sesampainya disana, korban sudah tidak bernyawa lagi. Pelapor kemudian mendatangi kantor Polsek Bukit Kapur untuk melaporkan kejadian tersebut.” ungkap Kapolres Dumai.

Baca Juga:  Ikhwan Ridwan: Seleksi CASN PPPK Jabatan Fungsional Guru Akan Dimulai Oktober 2022

Kronologis Penangkapan

Kurang dari 72 Jam, tepatnya pada Jum’at (25/03/2022),sekira pukul 02.00 Wib, Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polres Dumai dan Polsek Bukit Kapur yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M. H yang di Back- Up oleh Kanit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau KOMPOL Indra Lamhot Sihombing, S.I.K, berhasil menangkap pelaku disebuah rumah kontrakan Jalan Tuanku Tambusai Gg. Tamtama Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

“Kemudian pada saat ditangkap, dari pelaku berhasil ditemukan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih Nomor Polisi (Nopol) BM 1450 RF, 1 (satu) helai Celana Pendek warna Coklat, 1 (satu) helai Baju Kaos warna Hitam. Selanjutnya pelaku dibawa untuk proses pengembangan mencari barang bukti lainnya. Namun pada saat tim mencari barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, atas kejadian tersebut terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai untuk dilakukan tindakan medis,” papar AKBP Mohammad Kholid.

Lanjutnya lagi, kemudian tim gabungan berhasil mengamankan 1 (satu) Pucuk Senapan Angin Laras Panjang merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177, 1 (satu) buah Magazen Senapan Angin, 1 (satu) butir Peluru Senapan Angin yang disimpan pelaku didaerah Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H alias A dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Pembunuhan) dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K.*(ril)

Artikel ini telah dibaca 1,141 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada 2024, KPU Bengkalis Gelar Sayembara Maskot dan Jingle, Total Hadiah 25 Juta

26 April 2024 - 07:24 WIB

Cabang Fahmil Qur’an Putra Kabupaten Bengkalis Raih Juara Pertama MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau

25 April 2024 - 08:11 WIB

Serentak, DPD dan DPC PDIP Se-Riau Buka Penjaringan Bacalon Kepala Daerah, Kaderismanto: Bengkalis dan Pelalawan Usung Kader Terbaik

24 April 2024 - 17:42 WIB

Breaking news, KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres

24 April 2024 - 13:11 WIB

DPC PDI-P Buka Penjaringan Khusus Wakil Bupati Untuk Dampingi Kasmarni

24 April 2024 - 08:28 WIB

DPC PDI-P Kabupaten Bengkalis Buka Penjaringan Bakal Cabup dan Cawabup 2024

23 April 2024 - 22:53 WIB

Trending di Sorot