Prodesanews.com | PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang merevisi ketentuan mengenai ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah. Revisi ini mengubah Pasal 40 ayat (1) dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.
Dalam keputusan tersebut, partai politik atau gabungan partai tidak lagi diwajibkan untuk memperoleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah sebagai syarat untuk mengajukan calon kepala daerah dan wakilnya. Ambang batas pencalonan kini diatur antara 6,5 persen hingga 10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing wilayah.
Selain itu, dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK juga menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat pencalonan.
Di Provinsi Riau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau belum memberikan tanggapan resmi terkait perubahan syarat dukungan partai politik dalam mengusung calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024.
“Pada prinsipnya, KPU Riau akan menunggu instruksi dari KPU RI setelah adanya keputusan baru dari MK terkait syarat dukungan bagi calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024,” ujar anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto, Rabu (21/8/2024).
Nugroho juga menegaskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan disesuaikan dengan putusan MK tersebut.








