Prodesanews.com | PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah resmi menetapkan tiga pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan setelah melalui rapat pleno internal komisi.
Ketiga pasangan calon yang telah ditetapkan adalah: pasangan pertama, Drs. H. Syamuar M.Si sebagai calon Gubernur dan Dr. H. Mawardi Muhammad Saleh Lc. MA sebagai calon Wakil Gubernur; pasangan kedua, Nasir sebagai calon Gubernur dan Muhammad Wardan sebagai calon Wakil Gubernur; serta pasangan ketiga, H. Abdul Wahid SPd. M.Si sebagai calon Gubernur dan Ir. H. SF Hariyanto MT sebagai calon Wakil Gubernur.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyatakan, “Hasilnya ada tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Penetapan ini dilakukan setelah kami mengadakan rapat pleno.”
Ketiga nama kandidat tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, melalui proses pendaftaran, verifikasi administrasi awal, verifikasi administrasi perbaikan, serta tanggapan masyarakat.
Mengenai tanggapan masyarakat, KPU sebelumnya menerima beberapa aduan terkait para calon. Salah satu aduan ditujukan kepada salah satu bakal calon Gubernur dan yang lainnya kepada calon Wakil Gubernur. Aduan tersebut mencakup isu pelantikan pejabat yang dianggap melanggar kewenangan serta dugaan pelanggaran terkait lahan. Namun, Ketua KPU Riau memastikan bahwa semua aduan tersebut telah melalui pemeriksaan dan tidak ditemukan masalah hukum maupun aturan.
“Kami telah memeriksa aduan masyarakat tersebut. Intinya, tidak ada persoalan baik secara hukum maupun aturan,” tegas Rusidi.
Selain penetapan ketiga pasangan calon ini, KPU Riau juga akan menggelar pengundian nomor urut pasangan calon pada hari ini (23/92024). Kegiatan ini akan dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Pekanbaru.








