Menu

Mode Gelap

Sorot · 3 Des 2024 15:11 WIB ·

KPK Tangkap Tangan PJ.Wali Kota Pekanbaru Terkait Kasus Pengadaan Barang Fiktif


 KPK Tangkap Tangan PJ.Wali Kota Pekanbaru  Terkait Kasus Pengadaan Barang Fiktif Perbesar

Pekanbaru, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, pada Senin malam (2/12/2024). Penangkapan ini terkait dugaan pengadaan barang fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Modus Laporan Keuangan Fiktif

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa Risnandar diduga memanfaatkan sistem keuangan daerah untuk mencairkan dana tunai dengan mencantumkan kebutuhan barang yang sebenarnya tidak ada. Modus ini melibatkan pembuatan laporan pertanggungjawaban palsu untuk menutupi pengeluaran dana yang sebenarnya tidak sesuai peruntukan.

“Modus ini mencakup pengambilan uang secara tunai yang kemudian dilaporkan dengan dokumen fiktif, seperti kwitansi pengadaan alat tulis kantor yang barangnya sebenarnya tidak ada,” ujar Alexander saat memberikan keterangan di Denpasar, Bali, pada Selasa (3/12/2024).

Tidak Ada Keterlibatan Pihak Swasta

Alexander juga menegaskan bahwa praktik ini murni melibatkan aparatur sipil negara (ASN) tanpa keterlibatan pihak swasta. “Karena seluruh bukti pembelian bersifat fiktif, maka tidak ada indikasi pengaturan proyek atau pengadaan yang melibatkan pihak swasta,” katanya.

Menurutnya, modus laporan fiktif ini bukan hal baru dalam pengelolaan keuangan daerah. “Selama 20 tahun saya menjadi auditor, kasus seperti ini sering terjadi. Sayangnya, praktik seperti ini masih saja ditemukan hingga sekarang,” imbuh Alexander.

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar yang diduga terkait dengan pengeluaran fiktif. Selain itu, penyidik KPK telah menyegel sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Risnandar di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya dan ruang transit Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama beberapa bulan sebelumnya, diawali dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Baca Juga:  Kabupaten Bengkalis Raih Penghargaan Lomba Kebersihan dan Adiwiyata Provinsi Riau 2023

Respons Publik dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini memicu perhatian publik, mengingat modus pengadaan fiktif sering kali dianggap sebagai bentuk korupsi klasik yang merugikan anggaran negara. KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Penangkapan Risnandar Mahiwa menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Langkah tegas KPK diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan.

 

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasmarni Minta Pejabat Bengkalis Tinggalkan Budaya ‘Yang Penting Selesai’

14 September 2026 - 15:50 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni melantik sejumlah pejabat Pemkab Bengkalis

129 Tim dari 52 Perguruan Tinggi Ikuti Kontes Kapal Indonesia 2026

14 September 2026 - 12:40 WIB

Kontes Kapal Indonesia 2026 di Lapangan Tugu Bengkalis

Dua Pria Ditangkap, Polisi Sita 8 Paket Sabu

14 September 2026 - 11:50 WIB

Polisi menyita delapan paket sabu dalam pengungkapan kasus narkotika di Mandau, Bengkalis

Tiga Kapolsek di Bengkalis Berganti, Ini Pejabat yang Baru

14 September 2026 - 09:00 WIB

Kapolres Bengkalis memimpin sertijab tiga Kapolsek di halaman Mako Polres Bengkalis

3 Pelaku Dibekuk, Polisi Sita 65 Bungkus Sabu asal Malaysia

10 September 2026 - 09:45 WIB

Polisi menyita 65 bungkus sabu asal Malaysia dalam pengungkapan kasus penyelundupan di Bengkalis

Polres Bengkalis Kembali Sita 65 Kg Sabu Usai Musnahkan Narkotika Senilai Rp80 Miliar

9 September 2026 - 16:20 WIB

Pemusnahan barang bukti narkotika di Polres Bengkalis
Trending di Hukrim