Menu

Mode Gelap

Terkini · 26 Jun 2023 11:47 WIB ·

Kolaborasi Polres Bengkalis, Bea Cukai dan Polis Diraja Malaysia Berhasil Amankan Satu Pelaku, 10 Kg Sabu dan 17,817 Pil Ektasi


 ? Press Conference pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 Kg dan 17,817 butir Pil Ekstasi. Perbesar

? Press Conference pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 Kg dan 17,817 butir Pil Ekstasi.

PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Seorang warga Bantan Kecamatan Bengkalis berinisial RA (19) dibekuk Tim Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Bengkalis. Dari tangan RA, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 Kg dan 17,817 butir Pil Ekstasi beserta 1 unit kendaraan roda empat yang disewa pelaku.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Wakapolres Kompol Farris Nur Sanjaya, Kepala BC Bengkalis Agoes Widodo, Kasatnarkoba AKP Toni Armando serta Kasat Polair AKP Hendriyanto saat menggelar Press Conference, di Mapolres Bengkalis, Senin (26/6/2023).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebut, terungkapnya peredaran gelap narkoba ini atas kerjasama tim Satnarkoba Polres Bengkalis dengan Bea Cukai Bengkalis dan tim Kepolisian Diraja Malaysia.

“Alhamdulillah, Satnarkoba bersama tim telah berhasil menangkap seorang tersangka inisial RA warga Bantan, Bengkalis dengan barang bukti puluhan kilo Sabu dan belasan ribu Pil Ekstasi kita amankan dari tangan tersangka. Nantinya barang bukti ini akan dibawa ke Pekanbaru,” kata AKBP Bimo.

Pada kesempatan itu Kapolres Bengkalis menghimbau kepada masyarakat agar terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian atas semua kejahatan terutama narkoba, agar peredaran barang haram ini bisa dibasmi.

Hal senada juga disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando. Ia mengharapkan kepada masyarakat agar terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Mari kita bersama-sama menyelamatkan generasi muda, khususnya kabupaten Bengkalis ini,” kata Kasat.

Terkait hukuman atas perbuatan pelaku, AKP Tony menyebut bahwa ancaman yang diberikan yakni pasal 114 dan 112 undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(ril)

Baca Juga:  Riau Berburu Hantu Berbaret Biru
Artikel ini telah dibaca 357 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasmarni Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Muhasabah

15 Juni 2026 - 22:20 WIB

Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah Safri menghadiri Tabligh Akbar Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Masjid Agung Istiqomah Bengkalis.

Kasmarni Dukung Program Pemenuhan Gizi, Perkuat Kesehatan Masyarakat

15 Juni 2026 - 13:42 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menerima audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Pekanbaru terkait program Pemenuhan Gizi di Kabupaten Bengkalis.

Besok, Demo Mahasiswa UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

11 Juni 2026 - 19:00 WIB

Mahasiswa UI mempersiapkan demonstrasi di Bundaran HI. Massa akan menyuarakan lima tuntutan, termasuk penghentian pemborosan APBN dan evaluasi program Makan Bergizi Gratis.

Diskominfotik Bengkalis Siap Terapkan SKM Online

11 Juni 2026 - 15:00 WIB

Diskominfotik Bengkalis.

Wabup Bengkalis Hadiri RUPS BRK Syariah

9 Juni 2026 - 15:42 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso menghadiri RUPS BRK Syariah Tahun Buku 2025 dan RUPS-LB Tahun 2026 di Pekanbaru.

Diskominfotik Bengkalis Tinjau Penataan Kabel Fiber Optic

9 Juni 2026 - 14:32 WIB

Tim Diskominfotik Bengkalis bersama perwakilan ISP meninjau titik penataan Kabel Fiber Optic di kawasan perkotaan Bengkalis.
Trending di Pemerintah Daerah