PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Seorang warga Bantan Kecamatan Bengkalis berinisial RA (19) dibekuk Tim Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Bengkalis. Dari tangan RA, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 Kg dan 17,817 butir Pil Ekstasi beserta 1 unit kendaraan roda empat yang disewa pelaku.
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Wakapolres Kompol Farris Nur Sanjaya, Kepala BC Bengkalis Agoes Widodo, Kasatnarkoba AKP Toni Armando serta Kasat Polair AKP Hendriyanto saat menggelar Press Conference, di Mapolres Bengkalis, Senin (26/6/2023).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebut, terungkapnya peredaran gelap narkoba ini atas kerjasama tim Satnarkoba Polres Bengkalis dengan Bea Cukai Bengkalis dan tim Kepolisian Diraja Malaysia.
“Alhamdulillah, Satnarkoba bersama tim telah berhasil menangkap seorang tersangka inisial RA warga Bantan, Bengkalis dengan barang bukti puluhan kilo Sabu dan belasan ribu Pil Ekstasi kita amankan dari tangan tersangka. Nantinya barang bukti ini akan dibawa ke Pekanbaru,” kata AKBP Bimo.
Pada kesempatan itu Kapolres Bengkalis menghimbau kepada masyarakat agar terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian atas semua kejahatan terutama narkoba, agar peredaran barang haram ini bisa dibasmi.
Hal senada juga disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando. Ia mengharapkan kepada masyarakat agar terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Mari kita bersama-sama menyelamatkan generasi muda, khususnya kabupaten Bengkalis ini,” kata Kasat.
Terkait hukuman atas perbuatan pelaku, AKP Tony menyebut bahwa ancaman yang diberikan yakni pasal 114 dan 112 undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(ril)








