Menu

Mode Gelap

Terkini · 26 Jun 2023 11:47 WIB ·

Kolaborasi Polres Bengkalis, Bea Cukai dan Polis Diraja Malaysia Berhasil Amankan Satu Pelaku, 10 Kg Sabu dan 17,817 Pil Ektasi


 ? Press Conference pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 Kg dan 17,817 butir Pil Ekstasi. Perbesar

? Press Conference pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 Kg dan 17,817 butir Pil Ekstasi.

PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Seorang warga Bantan Kecamatan Bengkalis berinisial RA (19) dibekuk Tim Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Bengkalis. Dari tangan RA, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 Kg dan 17,817 butir Pil Ekstasi beserta 1 unit kendaraan roda empat yang disewa pelaku.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Wakapolres Kompol Farris Nur Sanjaya, Kepala BC Bengkalis Agoes Widodo, Kasatnarkoba AKP Toni Armando serta Kasat Polair AKP Hendriyanto saat menggelar Press Conference, di Mapolres Bengkalis, Senin (26/6/2023).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebut, terungkapnya peredaran gelap narkoba ini atas kerjasama tim Satnarkoba Polres Bengkalis dengan Bea Cukai Bengkalis dan tim Kepolisian Diraja Malaysia.

“Alhamdulillah, Satnarkoba bersama tim telah berhasil menangkap seorang tersangka inisial RA warga Bantan, Bengkalis dengan barang bukti puluhan kilo Sabu dan belasan ribu Pil Ekstasi kita amankan dari tangan tersangka. Nantinya barang bukti ini akan dibawa ke Pekanbaru,” kata AKBP Bimo.

Pada kesempatan itu Kapolres Bengkalis menghimbau kepada masyarakat agar terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian atas semua kejahatan terutama narkoba, agar peredaran barang haram ini bisa dibasmi.

Hal senada juga disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando. Ia mengharapkan kepada masyarakat agar terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Mari kita bersama-sama menyelamatkan generasi muda, khususnya kabupaten Bengkalis ini,” kata Kasat.

Terkait hukuman atas perbuatan pelaku, AKP Tony menyebut bahwa ancaman yang diberikan yakni pasal 114 dan 112 undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(ril)

Baca Juga:  Riau Siaga Karhutla, Pemerintah Tekankan Mitigasi Dini
Artikel ini telah dibaca 357 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Ungkap Dua Kasus Narkotika di Bengkalis, 15 Paket Sabu Disita

3 September 2026 - 11:25 WIB

Dua pria yang diamankan dalam pengungkapan dua kasus dugaan peredaran sabu di Bengkalis.

Bupati Kasmarni minta ICMI Bengkalis bawa gagasan ke lapangan

31 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri pelantikan Pengurus ICMI Orda Bengkalis.

Kemenkes Kaji Usulan Pemkab Bengkalis Bangun RSUD Bukit Batu

27 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso saat audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan.

Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Bengkalis Diminta Batasi Aktivitas Luar

25 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Surat edaran Dinas Pendidikan Bengkalis tentang pembelajaran saat kabut asap

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis

21 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Polisi mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Mandau dengan 29 butir ekstasi dan satu DPO

Polisi Tangkap Pria di Bengkalis, Ngaku Beli Sabu dari Perempuan

21 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Polisi menangkap pria berinisial YR dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Bengkalis
Trending di Hukrim