Menu

Mode Gelap

Terkini · 21 Nov 2022 14:22 WIB ·

Kapolres Bengkalis Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 30 Kg


 Kapolres Bengkalis Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 30 Kg Perbesar

PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko didampingi Plt Bea Cukai Bengkalis Iwan Kurniawan dan Kasat Narkoba Iptu Toni Armando menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti 30 kg narkoba jenis sabu di Mapolres Bengkalis lantai II, Senin (21/11/2022).

Kapolres menjelaskan, tim gabungan khusus (timsus) Satnarkoba polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba sebanyak 30 kilogram sabu pada Selasa, 15 November 2022 lalu sekitar pukul 23.50 Wib, tepat satu hari sebelum berakhirnya Operasi Antik Polda Riau.

Lebih lanjut AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, operasi penangkapan ini berawal dari informasi petugas Bhabinkamtibmas Desa Sepahat, bahwa akan ada kegiatan mencurigakan yakni transaksi narkoba di daerah Pantai Sepahat Desa Tenggayun sampai Desa Api-Api.

Selanjutnya, Bhabinkamtibmas segera berkordinasi bersama Sat Narkoba Bengkalis dan langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman selama beberapa hari bersama Timsus dan Bea Cukai Bengkalis.

AKBP Indra Wijatmiko.

“Hasil selama giat tersebut yaitu pada selasa, 15 November 2022 pukul 23.50 Wib, saat itu timsus melihat ada warga desa api-api yang mencurigakan saat turun dari pantai dengan kondisi badan basah,” ungkap Kapolres.

Lalu, sambung Kapolres, tim mendekati dan langsung mengintrogasi terhadap dua orang yang dicurigai tersebut, dua diantaranya MH alias Ata (29) dan HN (45) alias Iwan yang awalnya mengaku baru saja selesai mencari ikan di laut sebagai nelayan.

“Namun tim dilapangan tidak begitu saja percaya dan setelah beberapa lama di introgasi dan ditanya mereka akhirnya mengaku bahwa baru saja menyimpan sabu sebanyak tiga tas ransel yang berisi 30 bungkus diduga narkotika jenis shabu didalam kamar mandi milik tersangka MH alias Ata,” ucap Indra Wijatmiko lagi.

Baca Juga:  Jamaah Thoriqoh Naqsyabandiah Kholidiyah Desa Pedekik Gelar Acara Pringatan Tahun Baru Hijriyah Serta Penutupan Suluk

Kedua tersangka mengatakan disuruh HO alias Eman yang berada di Pekanbaru dengan dijanjikan upah sebesar 2,5 juta rupiah/ bungkus.

“Atas perintah HO alias Eman tersebut bahwa narkotika agar disimpan didalam rumah MH alias Ata yang nantinya akan dijemput oleh orang lain dengan menunggu perintah selanjutnya. Dan dari pengakuan MH dan HN bahwa mereka tidak mengenali orang tersebut,” ucapnya lagi.

Kemudian berdasarkan informasi itu, Satnarkoba bersama timsus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HO alias Eman yang berada di Pekanbaru. Setelah di introgasi mengaku bahwa dirinyalah yang memerintahkan Ata dan Iwan.

Dan terhadap tersangka HO dalam kegiatan tersebut dijanjikan mendapatkan upah dari seorang berinisial L sebesar 150 juta rupiah.

“Selanjutnya kepada para tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup AKBP Indra Wijatmiko.(ril)

Artikel ini telah dibaca 272 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Ungkap Dua Kasus Narkotika di Bengkalis, 15 Paket Sabu Disita

3 September 2026 - 11:25 WIB

Dua pria yang diamankan dalam pengungkapan dua kasus dugaan peredaran sabu di Bengkalis.

Bupati Kasmarni minta ICMI Bengkalis bawa gagasan ke lapangan

31 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri pelantikan Pengurus ICMI Orda Bengkalis.

Kemenkes Kaji Usulan Pemkab Bengkalis Bangun RSUD Bukit Batu

27 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso saat audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan.

Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Bengkalis Diminta Batasi Aktivitas Luar

25 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Surat edaran Dinas Pendidikan Bengkalis tentang pembelajaran saat kabut asap

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis

21 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Polisi mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Mandau dengan 29 butir ekstasi dan satu DPO

Polisi Tangkap Pria di Bengkalis, Ngaku Beli Sabu dari Perempuan

21 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Polisi menangkap pria berinisial YR dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Bengkalis
Trending di Hukrim