Prodesanews.com | BENGKALIS – Dua residivis pelaku jambret di Kecamatan Pinggir, Bengkalis dihadiahi timah panas oleh Tim Gabungan Jatanras Polda Riau, Resmob 125 Polres Bengkalis, dan Opsnal Polsek Pinggir, pada Selasa, 28 Mei 2024 kemarin.
Penangkapan itu, setelah aksi keduanya menjambret perhiasan emas seberat 35 emas senilai Rp75 juta pada Kamis, (23/5/24) lalu, polisi menerima laporan dari korban atas penjambretan yang terjadi di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Km 92 Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir.
Kedua pelaku berinisial RPS alias Jarjit (22) seorang resdivis warga Jalan Firdaus Gang Hantaran No 5 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya dan AF alias Tembak (28) sudah dua kali residvis, warga Jalan Muslimin Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota.
“Keduanya berhasil diamankan pada Selasa (28/5) sekira pukul 06.00 WIB di dua tempat berbeda di Pekanbaru,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (29/5/2024).
Ia menyebutkan, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 1 unit Hp oppo warna biru muda hasil dari jambret, 1unit Hp oppo warna biru tosca hasil dari jambret, 1 helai sweater warna hitam putih digunakan pada saat jambret.
Selain itu juga disita 1 buah helm warna merah merk GM, 1 buah helm warna hitam merk GM, 1 buah helm warna kuning merk KYT dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam.
Lanjut Gian, bahwa pada Kamis (23/5/24) sekira pukul 11.00 WIB telah terjadi aksi jambret. Saat itu pelapor sedang berbelanja barang dapur di warung Lilik, tiba-tiba datang dari belakang korban satu orang laki-laki yang tidak dikenal dan langsung menarik kalung emas seberat 30 emas dan mainan kalung seberat 5 emas yang dipakai oleh korban, sehingga korban sempat terseret dan jatuh tersungkur di warung tersebut.
Setelah berhasil, pelaku langsung lari bersama temannya yang menunggu di jalan depan warung dengan menggunakan sepeda motor Matic warna hitam dengan ciri terlapor menggunakan baju kaos putih lengan panjang dan celana hitam panjang.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.75,6 juta. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kasusnya ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses penyelidikan,” ujar Gian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Gabungan Jatanras Polda Riau, Resmob 125 Polres Bengkalis, dan Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku di dua tempat berbeda.
“Tersangka RPS diamankan di Jalan Merak Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku AF diamankan di Jalan Muslimin, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota,” bebernya.
Saat diinterogasi kata Gian, pelaku mengakui ada melakukan pemjambretan di jalan Lintas Duri-P.Baru Km 92 Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir. Pelaku RPS juga mengakui ada melakukan Tindak Pidana Pencurian Jambret di wilayah hukum Duri.
“Setelah itu Tim Resmob 125 dan Opsnal Polsek Pinggir membawa pelaku dan menemukan barang bukti tersebut di atas, selanjutnya dibawa kembali ke kantor Polsek Pinggir guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Gian.(ril)








