PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Republik Indonesia adalah momentum yang berbahagia bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pasalnya, setiap tanggal 17 Agustus para WBP menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tahun 2022 ini, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Lapas Kelas IIA Bengkalis kembali memberikan Remisi Umum kepada Narapidana yang telah menjalankan masa pidananya.
Penyerahan remisi (pengurangan masa pidana-red) dilaksanakan usai Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022) Bertempat di Ruang Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.

Penyerahan secara simbolis ini dilakukan oleh Bupati Bengkalis Kasmarni setelah ia membacakan pidato tertulis Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly.
Sebanyak 858 narapidana menerima Remisi umum tahun 2022 ini, terdiri atas RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan RU II (langsung bebas). Besarannya sendiri bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan dengan rincian :
1 Bulan : 121 orang
2 Bulan : 124 orang
3 Bulan : 250 orang
4 Bulan : 198 orang
5 Bulan : 137 orang
6 Bulan : 28 orang
Sementara jumlah WBP yang bebas langsung berjumlah 12 orang.
Bupati Bengkalis Kasmarni dalam penyampaiannya mengatakan, semoga pemberian remisi menjadi wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.
“Dengan harapan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah, menyiapkan bekal mental, dan sosial untuk berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.
Sementara, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Edi Mulyono berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi WBP lain agar menjaga sikap dan aktif dalam setiap program pembinaan.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana lain yang belum mendapatkan remisi, untuk segera memperbaiki sikap selama menjalani pidana di Lapas Bengkalis dengan aktif mengikuti setiap program pembinaan, karena mengikuti setiap program pembinaan syarat untuk mendapatkan remisi”, ujar Edi Mulyono singkat.(ril)








