Menu

Mode Gelap

Sorot · 17 Agu 2022 17:40 WIB ·

HUT RI Ke-77, Sebanyak 858 WBP Lapas Bengkalis Terima Remisi


 HUT RI Ke-77, Sebanyak 858 WBP Lapas Bengkalis Terima Remisi Perbesar

PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Republik Indonesia adalah momentum yang berbahagia bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pasalnya, setiap tanggal 17 Agustus para WBP menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tahun 2022 ini, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Lapas Kelas IIA Bengkalis kembali memberikan Remisi Umum kepada Narapidana yang telah menjalankan masa pidananya.

Penyerahan remisi (pengurangan masa pidana-red) dilaksanakan usai Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022) Bertempat di Ruang Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.

Penyerahan secara simbolis ini dilakukan oleh Bupati Bengkalis Kasmarni setelah ia membacakan pidato tertulis Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly.

Sebanyak 858 narapidana menerima Remisi umum tahun 2022 ini, terdiri atas RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan RU II (langsung bebas). Besarannya sendiri bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan dengan rincian :

1 Bulan : 121 orang

2 Bulan : 124 orang

3 Bulan : 250 orang

4 Bulan : 198 orang

5 Bulan : 137 orang

6 Bulan : 28 orang

Sementara jumlah WBP yang bebas langsung berjumlah 12 orang.

Bupati Bengkalis Kasmarni dalam penyampaiannya mengatakan, semoga pemberian remisi menjadi wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.

“Dengan harapan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah, menyiapkan bekal mental, dan sosial untuk berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Sementara, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Edi Mulyono berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi WBP lain agar menjaga sikap dan aktif dalam setiap program pembinaan.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana lain yang belum mendapatkan remisi, untuk segera memperbaiki sikap selama menjalani pidana di Lapas Bengkalis dengan aktif mengikuti setiap program pembinaan, karena mengikuti setiap program pembinaan syarat untuk mendapatkan remisi”, ujar Edi Mulyono singkat.(ril)

Baca Juga:  Banjir Melanda Tiga Desa Kecamatan Siak Kecil, Wabub Bersama Tim BPBD Turun Lokasi
Artikel ini telah dibaca 155 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Sita 28,97 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi di Bengkalis

13 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti sabu, ekstasi, dan cartridge Etomidate hasil pengungkapan narkotika di Bengkalis.

DPRD Bengkalis Minta Relaksasi Pembayaran Kewajiban BPJS

11 Agustus 2026 - 12:30 WIB

DPRD Bengkalis membahas kewajiban pembayaran BPJS dan keberlanjutan kepesertaan JKN

Polisi Tangkap Empat Pria dalam Tiga Perkara Sabu di Bengkalis

8 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti kasus dugaan sabu di Desa Bumbung, Bengkalis.

Pengembangan Kasus Ekstasi Antar Polisi Tangkap Tiga Pria di Mandau

7 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Barang bukti sabu dan ekstasi yang disita Polsek Mandau dalam pengembangan kasus narkotika di Bengkalis.

Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan

5 Agustus 2026 - 14:58 WIB

DPO Kasus Narkotika Bengkalis Ditangkap

1 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Petugas Satres Narkoba Polres Bengkalis menunjukkan tiga terduga pelaku beserta barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Bathin Solapan.
Trending di Hukrim