Prodesanews.com | BENGKALIS – Satu nama muncul dalam penggerebekan narkoba jenis heroin terbesar di Bengkalis. MHM alias Apis, seorang pria 28 tahun, ditangkap di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis saat membawa lima bungkus heroin seberat 2.193,54 gram menggunakan sepeda motor. Jumlah tersebut, menurut Kepolisian Resor Bengkalis, cukup untuk menyelamatkan 10.834 jiwa dari bahaya narkotika.
Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Setiawan menyebut heroin itu akan dibawa ke Pekanbaru atas perintah seorang yang berinisial P, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Total nilai barang bukti mencapai Rp7,58 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat, 23 Mei 2025.
Pengungkapan kasus ini menjadi yang pertama untuk jenis heroin di Bengkalis. Kapolres menduga barang tersebut berasal dari jaringan narkotika internasional. Tersangka dijanjikan upah Rp20 juta bila berhasil mengantar heroin itu ke tujuan.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KP2P) Bengkalis. Operasi ini berlangsung setelah dua pekan penyelidikan sejak awal Mei 2025, menyusul informasi masyarakat tentang kemungkinan masuknya narkotika dalam jumlah besar ke pulau Bengkalis.
Tepat pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 11.00 WIB, tim gabungan mendapat laporan tentang seorang pria mencurigakan membawa plastik hitam di belakang RSUD Bengkalis. Tersangka sempat mencoba melarikan diri saat akan dihentikan, namun berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, pria itu mengaku bernama MHM alias Apis, warga Kelapapati Laut. Polisi menemukan lima bungkus heroin di dalam plastik hitam yang dibawanya. Ia mengaku menjemput barang itu untuk diantar ke Pekanbaru atas perintah inisial P.
Menurut Kapolres, harga heroin jauh lebih mahal dari sabu. “Sebagai pengguna, heroin bisa disuntik atau dihirup,” ujar AKBP Budi. Polisi tengah menyelidiki lebih lanjut jaringan distribusi heroin ini. Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.[ril]








