Menu

Mode Gelap

Sorot · 23 Mei 2025 16:15 WIB ·

Heroin Rp7,5 Miliar Diamankan di Bengkalis, Satu Kurir Ditangkap


 📸 Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan. [Ist] Perbesar

📸 Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan. [Ist]

Prodesanews.com | BENGKALIS – Satu nama muncul dalam penggerebekan narkoba jenis heroin terbesar di Bengkalis. MHM alias Apis, seorang pria 28 tahun, ditangkap di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis saat membawa lima bungkus heroin seberat 2.193,54 gram menggunakan sepeda motor. Jumlah tersebut, menurut Kepolisian Resor Bengkalis, cukup untuk menyelamatkan 10.834 jiwa dari bahaya narkotika.

Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Setiawan menyebut heroin itu akan dibawa ke Pekanbaru atas perintah seorang yang berinisial P, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Total nilai barang bukti mencapai Rp7,58 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat, 23 Mei 2025.

Pengungkapan kasus ini menjadi yang pertama untuk jenis heroin di Bengkalis. Kapolres menduga barang tersebut berasal dari jaringan narkotika internasional. Tersangka dijanjikan upah Rp20 juta bila berhasil mengantar heroin itu ke tujuan.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KP2P) Bengkalis. Operasi ini berlangsung setelah dua pekan penyelidikan sejak awal Mei 2025, menyusul informasi masyarakat tentang kemungkinan masuknya narkotika dalam jumlah besar ke pulau Bengkalis.

Tepat pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 11.00 WIB, tim gabungan mendapat laporan tentang seorang pria mencurigakan membawa plastik hitam di belakang RSUD Bengkalis. Tersangka sempat mencoba melarikan diri saat akan dihentikan, namun berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan, pria itu mengaku bernama MHM alias Apis, warga Kelapapati Laut. Polisi menemukan lima bungkus heroin di dalam plastik hitam yang dibawanya. Ia mengaku menjemput barang itu untuk diantar ke Pekanbaru atas perintah inisial P.

Baca Juga:  Polisi Gulung Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten di Bengkalis

Menurut Kapolres, harga heroin jauh lebih mahal dari sabu. “Sebagai pengguna, heroin bisa disuntik atau dihirup,” ujar AKBP Budi. Polisi tengah menyelidiki lebih lanjut jaringan distribusi heroin ini. Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.[ril]

Artikel ini telah dibaca 563 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perpisahan SDN 4 Bengkalis Buktikan Acara Sederhana Tetap Berkesan

3 Juni 2026 - 13:00 WIB

Siswa kelas VI mengikuti Perpisahan SDN 4 Bengkalis di halaman sekolah.

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wabup Bengkalis Soroti Pentingnya Akurasi Data

2 Juni 2026 - 10:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso membuka pelatihan petugas Sensus Ekonomi 2026 di Bengkalis.

Hari Lahir Pancasila, Wabup Bengkalis Soroti Peran Indonesia Jaga Perdamaian

1 Juni 2026 - 10:00 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso memimpin upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Bupati Bengkalis.

Hari Berkah, PWI Riau Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha

28 Mei 2026 - 10:09 WIB

Sapi Qurban Presiden dari APBN Tuai Kritik Keras PDIP

27 Mei 2026 - 17:00 WIB

Guntur Romli mengkritik penggunaan APBN untuk pembelian sapi kurban Presiden Prabowo.

BLT -DD Tahap 1,2 dan 3 Disalurkan, 20 KPM Desa Sungai Batang Terima Manfaat

26 Mei 2026 - 15:33 WIB

Trending di Terkini