PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Pasca ditangkapnya Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis malam, 6 April 2023, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Sabtu (8/4/2023).
Dikatakannya, hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 3 dan 4, maka ketika bupati dan wakil bupati berhalangan, dilaporkan ke Mendagri.
“Karena Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil kena OTT KPK, maka Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah melaporkan kondisi bahwa telah terjadi penangkapan Bupati Kepulauan Meranti,” jelas Firdaus.
Menurut Firdaus, dikirimnya surat tersebut guna meminta petunjuk terkait penunjukkan Plt Bupati Kepulauan Meranti untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai bupati.
“Jadi surat Gubernur itu sebagai dasar Mendagri menunjukkan Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti, nanti Mendagri yang mengeluarkan SK Plt Bupati Kepulauan Meranti,” pungkasnya.(ril)








