PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – IR (33) seorang residivis warga Jalan Pahlawan Desa Pangkalan Batang , Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis kembali’ dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis. Pasalnya tersangka kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando kepada prodesanews com membenarkan tentang penangkapan tersebut.
Iptu Toni membeberkan, kronologis penangkapan tersangka IR ini terjadi pada hari Senin, 22 Agustus 2022 lalu sekira pukul 16.00 Wib. Bermula saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pahlawan Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian tim melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 17.00 Wib tim melakukan penangkapan, lanjut kasat narkoba.

Foto : Barang bukti
“Setelah tersangka ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 1.50 Gram,1 buah kaca pirek, 1 sendok, 3 plastik peck sisa shabu, 1 gunting press, 1 gunting biasa, 1 korek mancis, 2 unit handphone,1 buah bong/sabu, uang tunai sebanyak Rp. 365,000, dan 1 buah KTP atas nama tersangka,” ujar Iptu Toni, Kamis (25/08/2022).
Sambung kasat, setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka IR, Ia mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial A, warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
“Dari interogasi tersebut, Peran tersangka IR adalah sebagai pengedar. Tersangka ini baru keluar dari Lapas Bengkalis 8 bulan lalu dengan kasus yang sama. Setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka, didapati hasilnya (+) positif mengandung Metafetamine,” pungkas Iptu Toni Armando.(ril)








