Prodesanews.com | Bengkalis โ Polisi menangkap dua pria di Desa Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa dini hari, 21 Juli 2026. Petugas menduga keduanya menyalahgunakan narkotika jenis ekstasi. Dari penangkapan itu, polisi menyita dua butir pil yang diduga merupakan ekstasi serta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan polisi mengungkap kasus itu setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Seroja, Desa Balik Alam.
“Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan. Tim kemudian mengamankan W.A.A. Saat menggeledah W.A.A., petugas menemukan dua butir pil di dalam kotak rokok. Polisi menduga pil tersebut merupakan ekstasi,” kata I Made, Selasa, 21 Juli 2026.
Keterangan W.A.A. mendorong polisi melanjutkan penyelidikan. Tim lalu menangkap D.M.P. di sebuah rumah di Jalan Kenanga, Desa Balik Alam.
Selain dua butir pil, petugas menyita dua telepon genggam, uang tunai Rp205 ribu, satu kotak rokok, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kini, W.A.A. dan D.M.P. menjalani penahanan di Polsek Mandau bersama barang bukti. Penyidik masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.[pnc/ril]








