Prodesanews.com | BENGKALIS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja lintas komisi guna menindaklanjuti laporan dari Forum Peduli Pemuda dan Masyarakat (FPPM) Bukit Batu terkait persoalan pembagian lahan plasma di wilayah tersebut.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Bengkalis pada Senin (26/5/2025) ini dipimpin oleh Anggota Komisi III Fakhtiar Qadri dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Koperasi UKM, Dinas Perkebunan, Camat Bukit Batu, Bagian Hukum Setda Bengkalis, PT Surya Dumai Agrindo (PT SDA), serta Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM).
Dalam keterangannya, Fakhtiar Qadri menyampaikan bahwa meskipun permasalahan yang dilaporkan FPPM belum menemukan titik terang, DPRD tetap membuka ruang dialog dan menghargai aspirasi masyarakat. Ia mendorong Koperasi Bukit Batu agar segera berkonsultasi dengan instansi teknis terkait demi penyelesaian masalah secara tepat dan tidak berlarut.
Sementara itu, Ketua FPPM Bukit Batu menjelaskan bahwa surat keputusan terkait pembagian lahan plasma telah disetujui oleh Bupati Bengkalis. Namun, pelaksanaannya menimbulkan ketegangan karena adanya kelompok tani yang tidak memperoleh bagian, meskipun telah dilakukan koordinasi sebelumnya dengan pihak kecamatan.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT SDA, Thomas, menyampaikan bahwa kesepakatan awal sudah dilakukan bersama masyarakat dari lima desa dan satu kelurahan dalam pembentukan satu koperasi. Setelah lahan dibebaskan, muncul keberatan dari masyarakat yang tidak tergabung dalam koperasi, yang menurutnya berada di luar kewenangan perusahaan.
Pihak koperasi melalui wakilnya, Sulaiman, menegaskan bahwa proses verifikasi data dilakukan berdasarkan aturan dan tanpa diskriminasi. Seluruh nama yang terdaftar telah melalui mekanisme yang sesuai dengan kriteria yang berlaku.
Sekretaris Komisi II DPRD, Rindra Wardana atau Iyan Kancil, menekankan pentingnya keadilan dan kerja sama antarpihak. Ia menegaskan bahwa DPRD berkomitmen menjaga hak masyarakat dan mendukung proses penyelesaian yang transparan.
Anggota Komisi II lainnya, H. Muhammad Rafee, mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak saling menyalahkan. Ia mengingatkan bahwa persoalan ini adalah tanggung jawab bersama yang perlu diselesaikan secara arif.
Dari sisi regulasi, Kepala Dinas Koperasi, Ismail, menjelaskan bahwa data yang digunakan dalam pembagian plasma berasal dari koperasi, tanpa ada intervensi dari dinas. Ia menekankan pentingnya penyaluran lahan berdasarkan kriteria yang sah.
Ketua Komisi IV DPRD, Irmi Syakip Arsalan, memastikan bahwa DPRD bersikap netral dan semua pihak diberi ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan. Ia menyatakan, bila aspirasi masyarakat sejalan dengan aturan yang berlaku, maka harus diakomodasi. Perusahaan pun diharapkan berperan sebagai penengah.
Anggota Komisi II, Asep Setiawan dan Hendra, juga mendorong koperasi untuk meneliti ulang kelayakan data penerima manfaat. Bila musyawarah tidak membuahkan hasil, maka jalur hukum menjadi opsi terakhir.
Dari Komisi I, H. Zamzami menyarankan agar data koperasi diperiksa kembali. Nama yang tidak aktif diminta untuk diganti dengan kelompok tani yang masih aktif.
Menutup rapat, Kepala Bagian Hukum Setda Bengkalis, Mohd. Fendro Arrasyid, menyatakan bahwa lembaganya hanya memfasilitasi penertiban Surat Keputusan (SK). Ia menambahkan bahwa perubahan SK atau Peraturan Daerah dapat dilakukan sesuai klasifikasi hasil rapat lintas pihak.
[pnc/ril]








