Menu

Mode Gelap

Terkini · 21 Mar 2023 17:31 WIB ·

Ditkrimsus Polda Riau Serahkan Tersangka dan BB Sepatu Second Ke Kejaksaan


 ? Barang bukti yang diserahkan Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau ke Kejaksaan Negeri Tembilahan. Perbesar

? Barang bukti yang diserahkan Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau ke Kejaksaan Negeri Tembilahan.

PRODESANEWS.COM | TEMBILAHAN – Polda Riau melalui Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan serah terima tersangka dan Barang Bukti (BB) perkara barang bekas impor sepatu yang berasal dari luar negeri di Kejaksaan Negeri Tembilahan, Senin kemaren (20/3/2023).

Diungkapkan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit 1 Ditkrimsus AKBP Edi Rahmat Mulyana, bahwa hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas penyelundupan baju/sepatu bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.

AKBP Edi Rahmat mengatakan, tersangka dan barang bukti ini diamankan pada hari Rabu, 18 Januari 2023 lalu. Saat itu penyidik dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perdagangan barang – barang yang dilarang untuk di perdagangkan.

“Yang diperjual belikan berupa sepatu second berasal dari luar negeri di rumah milik M alias AT yang beralamat di Jl. Sederhana, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil,” ujarnya.

Edi Rahmat menjelaskan, bahwa sepatu second tersebut di import secara ilegal, kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan Keuntungan yang lebih besar.

Menurut Kasubdit 1 Ditkrimsus ini, barang bukti yang disita antara lain, sepatu second kurang lebih 300 (tiga ratus) karung, kemudian 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi berwarna Hitam serta 5 (lima) struk setoran Bank BNI. Ia juga membeberkan bahwa tersangka ini sudah memperdagangkan barang-barang tersebut lebih kurang lima tahun.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita kenakan dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana” pungkas Edi Rahmat.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Pengadaan, Polda Riau Kirim Peserta Uji Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pusdiklat Nasional
Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu Lintas Wilayah

16 April 2026 - 17:20 WIB

Polsek Bukit Batu mengamankan dua tersangka pengedar sabu dalam pengungkapan kasus narkotika lintas wilayah Dumai-Bengkalis di Riau.

Jangkang Jadi Model Kampung Bebas Narkoba Polres Bengkalis

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kapolres Bengkalis menegaskan Desa Jangkang sebagai model kampung bebas narkoba

Bareskrim Polri Sita 21,9 Kg Sabu di Hotel Bengkalis

16 April 2026 - 14:00 WIB

Petugas Bareskrim Polri mengamankan barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram dari sebuah kamar hotel di Bengkalis, Riau, dalam penggerebekan jaringan narkotika Malaysia–Riau.

Polisi Bongkar Kasus Sabu di Rupat, 4 Orang Diciduk

16 April 2026 - 11:15 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba Rupat dalam Operasi Antik 2026

BNN-BRIN Kejar Lonjakan Narkotika Baru NPS Lewat Riset

16 April 2026 - 08:00 WIB

Pertemuan BNN dan BRIN membahas riset narkotika baru NPS di Jakarta

Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Buru Bandar ke Sumbar

15 April 2026 - 20:20 WIB

Dua tersangka pengedar sabu Bathin Solapan berinisial S.T dan S.S saat diamankan di Mapolres Bengkalis.
Trending di Hukrim