Menu

Mode Gelap

Hukrim · 21 Mar 2023 17:31 WIB ·

Ditkrimsus Polda Riau Serahkan Tersangka dan BB Sepatu Second Ke Kejaksaan


 📷 Barang bukti yang diserahkan Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau ke Kejaksaan Negeri Tembilahan. Perbesar

📷 Barang bukti yang diserahkan Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau ke Kejaksaan Negeri Tembilahan.

PRODESANEWS.COM | TEMBILAHAN – Polda Riau melalui Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan serah terima tersangka dan Barang Bukti (BB) perkara barang bekas impor sepatu yang berasal dari luar negeri di Kejaksaan Negeri Tembilahan, Senin kemaren (20/3/2023).

Diungkapkan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit 1 Ditkrimsus AKBP Edi Rahmat Mulyana, bahwa hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas penyelundupan baju/sepatu bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.

AKBP Edi Rahmat mengatakan, tersangka dan barang bukti ini diamankan pada hari Rabu, 18 Januari 2023 lalu. Saat itu penyidik dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perdagangan barang – barang yang dilarang untuk di perdagangkan.

“Yang diperjual belikan berupa sepatu second berasal dari luar negeri di rumah milik M alias AT yang beralamat di Jl. Sederhana, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil,” ujarnya.

Edi Rahmat menjelaskan, bahwa sepatu second tersebut di import secara ilegal, kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan Keuntungan yang lebih besar.

Menurut Kasubdit 1 Ditkrimsus ini, barang bukti yang disita antara lain, sepatu second kurang lebih 300 (tiga ratus) karung, kemudian 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi berwarna Hitam serta 5 (lima) struk setoran Bank BNI. Ia juga membeberkan bahwa tersangka ini sudah memperdagangkan barang-barang tersebut lebih kurang lima tahun.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita kenakan dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana” pungkas Edi Rahmat.

Baca Juga:  Sempat Vakum 2 Tahun, Layanan Bis Hijroh Kemenag Pekanbaru Kembali Dibuka
Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Bengkalis Dampingi Wabup Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji menuju EHA Pekanbaru

28 Mei 2023 - 13:42 WIB

Kemenag RI Percepat Proses Registrasi Kamar Hotel Jemaah Haji di Madinah

28 Mei 2023 - 10:34 WIB

Pemdes Simpang Ayam Gelar MTQ Ke VII, Kades Simpang Ayam Ucapkan Terimakasih Atas Kehadiran Wakil Bupati

28 Mei 2023 - 10:30 WIB

Dinilai Berjasa Kepada Pers, Bupati Bengkalis Terima Penghargaan PWI Award Riau Tahun 2023

28 Mei 2023 - 10:04 WIB

Koper Jemaah Haji Tahun Ini Beda, Punya Identitas dan Bisa Cek Lewat Aplikasi Haji Pintar

27 Mei 2023 - 08:30 WIB

Bupati Bengkalis Ucapkan Tahniah Atas Pelantikan Penyuluh Anti Korupsi

25 Mei 2023 - 11:39 WIB

Trending di Sorot