Menu

Mode Gelap

Terkini · 21 Mar 2023 17:31 WIB ·

Ditkrimsus Polda Riau Serahkan Tersangka dan BB Sepatu Second Ke Kejaksaan


 ? Barang bukti yang diserahkan Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau ke Kejaksaan Negeri Tembilahan. Perbesar

? Barang bukti yang diserahkan Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau ke Kejaksaan Negeri Tembilahan.

PRODESANEWS.COM | TEMBILAHAN – Polda Riau melalui Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan serah terima tersangka dan Barang Bukti (BB) perkara barang bekas impor sepatu yang berasal dari luar negeri di Kejaksaan Negeri Tembilahan, Senin kemaren (20/3/2023).

Diungkapkan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit 1 Ditkrimsus AKBP Edi Rahmat Mulyana, bahwa hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas penyelundupan baju/sepatu bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.

AKBP Edi Rahmat mengatakan, tersangka dan barang bukti ini diamankan pada hari Rabu, 18 Januari 2023 lalu. Saat itu penyidik dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perdagangan barang – barang yang dilarang untuk di perdagangkan.

“Yang diperjual belikan berupa sepatu second berasal dari luar negeri di rumah milik M alias AT yang beralamat di Jl. Sederhana, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil,” ujarnya.

Edi Rahmat menjelaskan, bahwa sepatu second tersebut di import secara ilegal, kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan Keuntungan yang lebih besar.

Menurut Kasubdit 1 Ditkrimsus ini, barang bukti yang disita antara lain, sepatu second kurang lebih 300 (tiga ratus) karung, kemudian 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi berwarna Hitam serta 5 (lima) struk setoran Bank BNI. Ia juga membeberkan bahwa tersangka ini sudah memperdagangkan barang-barang tersebut lebih kurang lima tahun.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita kenakan dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana” pungkas Edi Rahmat.

Baca Juga:  Hj. Dewi Juliani Pastikan Beasiswa PIP Tepat Sasaran
Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Kasmarni minta ICMI Bengkalis bawa gagasan ke lapangan

31 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri pelantikan Pengurus ICMI Orda Bengkalis.

Kemenkes Kaji Usulan Pemkab Bengkalis Bangun RSUD Bukit Batu

27 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso saat audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan.

Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Bengkalis Diminta Batasi Aktivitas Luar

25 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Surat edaran Dinas Pendidikan Bengkalis tentang pembelajaran saat kabut asap

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis

21 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Polisi mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Mandau dengan 29 butir ekstasi dan satu DPO

Polisi Tangkap Pria di Bengkalis, Ngaku Beli Sabu dari Perempuan

21 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Polisi menangkap pria berinisial YR dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Bengkalis

Polres Bengkalis Ungkap Lima Kasus Narkotika, 9 Orang Diamankan

20 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap lima perkara narkotika dalam tiga hari dengan barang bukti sabu dan ganja.
Trending di Hukrim