Menu

Mode Gelap

Sorot · 17 Apr 2024 07:25 WIB ·

Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas Ke Perusahaan Yang Tunda Pembayaran THR Karyawan


 ? Disnakertrans akan Turunkan Tim Pengawas Ke Perusahaan Yang Tunda Pembayaran THR Karyawan.(Sumber/doc: MCR) Perbesar

? Disnakertrans akan Turunkan Tim Pengawas Ke Perusahaan Yang Tunda Pembayaran THR Karyawan.(Sumber/doc: MCR)

Prodesanews.com PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan mengirim Tim Pengawas untuk memeriksa langsung perusahaan – perusahaan di Riau yang menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Hal ini dilakukan setelah Disnakertrans Riau menerima 33 laporan sejak tanggal 7 April 2024 lalu. Laporan tersebut terdiri dari 22 pengaduan dan 11 konsultasi yang masuk melalui Kanal Kemenaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.

Diungkapkan Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, kebanyakan laporan ini berasal dari chatting WhatsApp sebanyak 18 laporan, kemudian 6 laporan melalui Kanal Kemenaker RI, 5 laporan melalui surat tertulis, 3 laporan tatap muka, 1 laporan melalui kanal provinsi, 1 laporan melalui kanal kabupaten/kota, dan 1 lagi melalui media online.

Selain itu, sambung Boby Rachmat, juga didapati 5 kasus non-THR di Provinsi Riau yang termasuk dalam pelanggaran norma dan telah dilaporkan ke Pengawasan Ketenagakerjaan.

“Kami akan segera mengirim tim pengawas ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait pembayaran THR. Rencananya, tim akan mulai turun ke lapangan besok (hari ini-red),” katanya, Selasa (16/4/2024) kemarin.

Menurut Boby Rachmat, Disnakertrans Riau telah mengirim surat kepada perusahaan-perusahaan untuk membayar THR sebelum batas waktu yang ditentukan dalam surat edaran. Perusahaan-perusahaan tersebut berjanji untuk membayar, meskipun dengan keterlambatan.

“Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah kami surati. Kami akan memeriksa kembali apakah mereka telah menindaklanjuti surat kami atau tidak,” bebernya.

Boby juga menjelaskan bahwa pembayaran THR ini mengacu pada surat edaran (SE) Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Dalam SE ini disebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Boby.

Baca Juga:  Darurat Air Bersih Bengkalis: DPRD Ancam Copot Dirut PDAM

Ia menambahkan, jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan perusahaan yang melanggar, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 253 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp 4M Disita Bea Cukai Bengkalis

3 Juli 2026 - 16:00 WIB

Petugas Bea Cukai Bengkalis mengamankan 652 iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja.

Polsek Pinggir Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Dua Pemasok Masih Diburu

3 Juli 2026 - 09:10 WIB

Lima tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam hasil pengungkapan Polsek Pinggir di Bengkalis.

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Perkuat Sinergi Forkopimda

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Bengkalis bersama Forkopimda pada syukuran Hari Bhayangkara ke-80.

DPRD Bengkalis Nilai Distribusi BBM Jadi Akar Persoalan

29 Juni 2026 - 16:50 WIB

Komisi III DPRD Bengkalis bertemu Dinas ESDM Provinsi Riau membahas distribusi BBM Bengkalis dan usulan penambahan kuota BBM bersubsidi.

Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Sabu di Mandau, Dua Pengedar Ditangkap

29 Juni 2026 - 11:00 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan dua kasus di Kecamatan Mandau.

BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sungai Batang Disalurkan

27 Juni 2026 - 07:20 WIB

Trending di Terkini