Menu

Mode Gelap

Sorot · 17 Apr 2024 07:25 WIB ·

Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas Ke Perusahaan Yang Tunda Pembayaran THR Karyawan


 📸 Disnakertrans akan Turunkan Tim Pengawas Ke Perusahaan Yang Tunda Pembayaran THR Karyawan.(Sumber/doc: MCR) Perbesar

📸 Disnakertrans akan Turunkan Tim Pengawas Ke Perusahaan Yang Tunda Pembayaran THR Karyawan.(Sumber/doc: MCR)

Prodesanews.com PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan mengirim Tim Pengawas untuk memeriksa langsung perusahaan – perusahaan di Riau yang menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Hal ini dilakukan setelah Disnakertrans Riau menerima 33 laporan sejak tanggal 7 April 2024 lalu. Laporan tersebut terdiri dari 22 pengaduan dan 11 konsultasi yang masuk melalui Kanal Kemenaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.

Diungkapkan Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, kebanyakan laporan ini berasal dari chatting WhatsApp sebanyak 18 laporan, kemudian 6 laporan melalui Kanal Kemenaker RI, 5 laporan melalui surat tertulis, 3 laporan tatap muka, 1 laporan melalui kanal provinsi, 1 laporan melalui kanal kabupaten/kota, dan 1 lagi melalui media online.

Selain itu, sambung Boby Rachmat, juga didapati 5 kasus non-THR di Provinsi Riau yang termasuk dalam pelanggaran norma dan telah dilaporkan ke Pengawasan Ketenagakerjaan.

“Kami akan segera mengirim tim pengawas ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait pembayaran THR. Rencananya, tim akan mulai turun ke lapangan besok (hari ini-red),” katanya, Selasa (16/4/2024) kemarin.

Menurut Boby Rachmat, Disnakertrans Riau telah mengirim surat kepada perusahaan-perusahaan untuk membayar THR sebelum batas waktu yang ditentukan dalam surat edaran. Perusahaan-perusahaan tersebut berjanji untuk membayar, meskipun dengan keterlambatan.

“Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah kami surati. Kami akan memeriksa kembali apakah mereka telah menindaklanjuti surat kami atau tidak,” bebernya.

Boby juga menjelaskan bahwa pembayaran THR ini mengacu pada surat edaran (SE) Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Dalam SE ini disebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Boby.

Baca Juga:  PHR dan PWI Riau Gelar Silaturrahmi dan Berbagi Informasi

Ia menambahkan, jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan perusahaan yang melanggar, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 219 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Bengkalis dan Bupati Kuansing Jadi Saksi Nikah Winda Novita dan Muhammad Subhan

28 April 2024 - 20:39 WIB

BPBD Bersama TNI/Polri Berjibaku Padamkan Api Karlahut Di Kelurahan Pematang Pudu

26 April 2024 - 20:54 WIB

Jelang Pilkada 2024, KPU Bengkalis Gelar Sayembara Maskot dan Jingle, Total Hadiah 25 Juta

26 April 2024 - 07:24 WIB

Cabang Fahmil Qur’an Putra Kabupaten Bengkalis Raih Juara Pertama MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau

25 April 2024 - 08:11 WIB

Serentak, DPD dan DPC PDIP Se-Riau Buka Penjaringan Bacalon Kepala Daerah, Kaderismanto: Bengkalis dan Pelalawan Usung Kader Terbaik

24 April 2024 - 17:42 WIB

Breaking news, KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres

24 April 2024 - 13:11 WIB

Trending di Terkini