PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Menindaklanjuti Intruksi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau, untuk terus melaksanakan kegiatan razia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis kembali melaksanakan razia/penggeledahan rutin di dalam kamar hunian sebagai langkah deteksi dini dari gangguan Kamtib dan narkoba di Lapas.
Kegiatan tersebut dimulai dengan Apel pagi, kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) yaitu Blok A Kamar 03 dan Kamar 04 Pada Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Dari kegiatan razia tersebut, petugas menemukan beberapa barang terlarang seperti handphone, charger, handsfree, sendok besi, senjata tajam. Akan tetapi petugas tidak menemukan narkoba dari warga binaan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis Edi Mulyono,AMd.IP, S.Sos,SH, MH, memberikan arahan terkait larangan penggunaan HP dan barang-barang terlarang lainnya agar tidak terjadi penyalahgunaan dan pengendalian narkoba ataupun penipuan melalui alat komunikasi tersebut.
“Giat penggeledahan gabungan internal ini melibatkan semua kasi KPLP, Kamtib, Binadik, Giatja, dan Kepegawaian serta jajaran, agar ada kebersamaan memberantas HP dan narkoba” ujarnya, Selasa (05/04/2022).
Kalapas Edi Mulyono juga mengatakan, penggeledahan insidentil akan terus dilakukan secara acak di setiap kamar dan secara berkelanjutan sampai selesai.
“Penggeledahan dilaksanakan untuk meminimalisir dan menyita barang barang terlarang / yang tidak diperbolehkan berada di didalam Kamar Hunian WBP,” pungkasnya.(ril)