Menu

Mode Gelap

Terkini · 30 Mar 2025 03:49 WIB ·

BPKAD Berikan Klarifikasi Isu THR dan Gaji ASN yang Belum Dibayarkan Jelang Lebaran


 Kepala BPKAD Bengkalis, Aready Perbesar

Kepala BPKAD Bengkalis, Aready

BENGKALIS – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Aready, memberikan klarifikasi terkait isu belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), gaji sertifikasi ASN, honorer, dan guru di Kabupaten Bengkalis.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum melakukan pembayaran sejumlah hak keuangan pegawai hingga akhir Maret 2025. Aready menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Menurut Aready, hingga bulan Maret 2025, Pemkab Bengkalis telah menyelesaikan berbagai kewajiban keuangan, termasuk pembayaran gaji ASN, honorer, perangkat kelurahan, serta insentif RT/RW. Selain itu, pembayaran TPP ASN untuk Januari-Februari 2025 dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk triwulan pertama juga telah dituntaskan.

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi guru terjadi karena dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik pemerintah pusat. Sementara itu, gaji guru bantu provinsi masih menunggu pencairan dari Bantuan Keuangan Pemprov Riau.

Terkait pembayaran tunda bayar TPP ASN Desember 2024, gaji honorer, dan beasiswa, Aready menyatakan bahwa hal ini bukan akibat kesengajaan Pemkab Bengkalis, melainkan menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Bengkalis telah menganggarkan tunda bayar tersebut dalam Pergeseran Pertama atas Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut juga telah dicantumkan dalam LKPD Kabupaten Bengkalis 2024 unaudited.

Untuk pembayaran gaji ke-14 atau THR, Aready memastikan bahwa anggarannya telah dimasukkan dalam Pergeseran Kedua APBD 2025 dan akan dicairkan pada April 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi ASN dan penerima tunjangan.

Baca Juga:  Ditkrimsus Polda Riau Serahkan Tersangka dan BB Sepatu Second Ke Kejaksaan

Ia mengimbau seluruh ASN dan tenaga honorer agar bersabar dan tetap mendukung kebijakan pemerintah daerah. “Kami berharap kondisi ekonomi nasional dan daerah segera membaik, sehingga seluruh hak pegawai dapat dipenuhi sesuai jadwal,” ujar Aready.

Pemkab Bengkalis berkomitmen untuk transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah, terutama dalam hal pembayaran hak pegawai dan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga. (Rls)

 

 

Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp 4M Disita Bea Cukai Bengkalis

3 Juli 2026 - 16:00 WIB

Petugas Bea Cukai Bengkalis mengamankan 652 iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja.

Polsek Pinggir Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Dua Pemasok Masih Diburu

3 Juli 2026 - 09:10 WIB

Lima tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam hasil pengungkapan Polsek Pinggir di Bengkalis.

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Perkuat Sinergi Forkopimda

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Bengkalis bersama Forkopimda pada syukuran Hari Bhayangkara ke-80.

DPRD Bengkalis Nilai Distribusi BBM Jadi Akar Persoalan

29 Juni 2026 - 16:50 WIB

Komisi III DPRD Bengkalis bertemu Dinas ESDM Provinsi Riau membahas distribusi BBM Bengkalis dan usulan penambahan kuota BBM bersubsidi.

Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Sabu di Mandau, Dua Pengedar Ditangkap

29 Juni 2026 - 11:00 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan dua kasus di Kecamatan Mandau.

BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sungai Batang Disalurkan

27 Juni 2026 - 07:20 WIB

Trending di Terkini