Menu

Mode Gelap

Terkini · 19 Apr 2024 16:12 WIB ·

BKN Sampaikan Rilis Terkait Pendataan Ulang Non ASN


 Surat rilis konferensi pers terkait pendataan Non ASN Perbesar

Surat rilis konferensi pers terkait pendataan Non ASN

Jakarta,Prodesanews.com– Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis surat konferensi pers terkait pendataan ulang non ASN. Surat Nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024 yang ditandatangani Plt. Kepala biro hubungan masyarakat dan kerjasama, Jakarta,18 April 2024, menyebutkan bahwa tahun 2024 BKN tidak melakukan pendataan ulang Non ASN .

Dalam keterangan nya BKN menegaskan bahwa proses Pendataan Non ASN sudah selesai pada Oktober 2022 lalu dimana pada 31 Oktober 2022 masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data Tenaga Non-ASN pada kanal informasinya.

“Proses Pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023,” jelas keterangan tersebut.

Lanjutnya,” Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer, ” tambahnya.

Selanjutnya hasil pendataan Non-ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah. Selain itu, tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan Non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.

Selain itu, juga dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non ASN.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam database BKNBKN, ” Tutup nya. (Rfi)

Baca Juga:  Lawatan Wabup ke Siak Kecil, Ada Petani Padi di Antara Perkebunan Sawit
Artikel ini telah dibaca 217 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Telusuri Indikasi Jaringan di Mandau

14 Mei 2026 - 08:45 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap dua pemuda terkait kasus sabu di Kecamatan Mandau.

Polisi Bekuk Pria Terkait Sabu di Bantan

14 Mei 2026 - 08:30 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap pria dalam kasus sabu di Kecamatan Bantan.

Polres Bengkalis Tangkap Dua Pria Kasus Sabu di Kelapapati

14 Mei 2026 - 08:15 WIB

Petugas Polres Bengkalis menangkap dua pria kasus sabu di Kelapapati.

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bengkalis

14 Mei 2026 - 08:00 WIB

Petugas Polsek Mandau melakukan penyelidikan kasus kekerasan seksual anak di wilayah Bengkalis.

GMNI Tuding DPRD dan Polisi Ingkar Kesepakatan Dialog BBM

13 Mei 2026 - 16:20 WIB

Mahasiswa GMNI berorasi di halaman DPRD Bengkalis saat aksi protes kelangkaan BBM.

Polisi Bongkar Dugaan Jalur Sabu Siak Kecil, DPO Diburu

13 Mei 2026 - 09:42 WIB

Polisi mengamankan barang bukti sabu di rumah tersangka di Siak Kecil
Trending di Hukrim