Prodesanews.com | PEKANBARU – Jelang hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau pada Selasa, 2 April 2024, sudah menerima sebanyak 12 laporan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Diketahui, dari 12 laporan aduan, 7 laporan hanya bersifat konsultasi, sementara 5 laporan lagi masuk dalam pengaduan. Laporan tersebut disampaikan oleh pelapor melalui Posko pengaduan THR yang didirikan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat membenarkan adanya laporan terkait THR itu. “Iya sampai hari ini sudah 12 laporan yang kita terima,” ujanya, Selasa (2/4/2024).
Dijelaskan Boby, tidak semua laporan aduan tersebut disampaikan secara tertulis. Ada yang hanya sekedar konsultasi dan ada pula pengaduan terkait THR mereka yang lambat dibayar.
“Kebanyakan dari mereka sifatnya hanya konsultasi, karena merasa takut berdampak kepada perusahaan ataupun dirinya sendiri, ada yang takut dipecat atau sejenis, makanya mereka hanya konsultasi,” ucapnya.
Boby juga menjelaskan, untuk perusahaan yang dilaporkan tidak hanya perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru, namun ada juga perusahaan di Kabupaten Bengkalis dan Kuantan Singingi.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kita langsung menindaklanjuti nya dengan mengkonfirmasi laporan aduan itu ke pihak perusahaan, meminta mereka membayar seluruh THR sebelum tenggang waktu,” pungkas Boby.
Untuk diketahui, sesuai surat edaran Pj Gubernur Riau Nomor: 500.15.12.3/Disnaker/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024, bagi pekerja/buruh di perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.(mcr)