PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Bea Cukai (BC) Bengkalis kembali melancarkan aksi penindakan terhadap peredaran barang barang illegal masuk ke wilayah hukumnya. Aksi tersebut sejalan dengan tugasnya guna melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang illegal.
Kali ini, BC Bengkalis berhasil mengagalkan upaya peredaran barang kena cukai illegal berupa minuman keras, rokok, dan tembakau iris melalui transportasi laut di pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan membenarkan penindakan indikasi adanya pengiriman barang kena cukai illegal melalui transportasi laut terjadi Jumat 11 Maret 2022 siang.
“Tim Bea Cukai Bengkalis melakukan pemeriksaan pada kapal yang baru saja bersandar di pelabuhan penumpang dan mengamankan 3 koper dan 2 kardus yang di dalamnya berisi 25.000 batang rokok, 12.500 gram tembakau iris, dan 47.520 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan A tanpa dilekati pita cukai,” kata Ony melalui Kepala Seksi (Kasi) P2 BC Bengkalis, Eko Bramantyo, Senin (14/03/2022) siang.
Tambah Eko kepada Prodesanews.com, Tim Bea Cukai Bengkalis berkoordinasi dengan Anak Buah Kapal (ABK) untuk mencari pemilik barang tersebut.
“Namun setelah ABK memberikan pengumuman, tidak ada penumpang yang mengakui sebagai pemilik barang tersebut,” terangnya.
Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Penindakan ini merupakan keseriusan Bea Cukai Bengkalis dalam menjaga dari bahaya barang illegal dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara,,”pungkasnya.*(ril)