Prodesanews.com | PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali mengingatkan kepada wajib pajak kendaraan bermotor untuk segera mengurus tunggakan pajak kendaraannya jelang berakhirnya Program 7 Berkah Pajak Daerah pada tanggal 15 Desember 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi. Ia juga mengimbau kepada pemilik kendaraan atau pembeli kendaraan bekas yang belum balik nama kendaraannya untuk segera melakukan proses BBNKB-II.
“Prosesnya mulai dilakukan sebelum program 7 Berkah Pajak Daerah ini berakhir, karena Pemerintah Provinsi Riau menggratiskan biayanya,” kata Syahrial Abdi, Senin (20/11/2023).
Menurutnya lagi, terdapat beberapa keuntungan jika seseorang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, salah satunya adalah terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.
“Keuntungan lainnya yaitu mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kedepannya,” jelas Syahrial.
Selain itu, lanjut pria yang pernah menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis pada tahun 2020 lalu ini mengatakan, dengan melakukan BBNKB II maka dapat mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB terjadi kehilangan. Kemudian, mempermudah klaim asuransi kecelakaan serta menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.
“Jadi pemilik kendaraan yang melakukan BBNKB II berkontribusi positif dalam program pembangunan di Provinsi Riau. Jadi kami harap seluruh pemilik kendaraan bisa melaksanakan balik nama kendaraan. Selain untuk pemasukan pajak, bisa juga dijadikan acuan perbaikan data jika kendaraan telah berpindah kepemilikan,” ujarnya.
Selain gratis BBNKB-II, tambah Syahrial, keuntungan dari program 7 Berkah Pajak Daerah lainnya adalah penghapusan denda keterlambatan, penghapusan pokok pajak terhutang tahun ke-4 dan seterusnya.
“Untuk pelaku usaha berbadan hukum, jika melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau, maka akan kita berikan diskon 50 persen pokok pajak untuk tahun pertama,” pungkasnya.








