Menu

Mode Gelap

Terkini · 24 Jan 2023 15:37 WIB ·

Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol, Simak Pesan Tegas OJK


 Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol, Simak Pesan Tegas OJK Perbesar

PRODESANEWS.COM | PEKANBARU-Tingkat literasi masyarakat khususnya terkait Pinjaman Online alias Pinjol masih sangat rendah. Hal ini menjadi salah satu penyebab mengapa masih banyak orang terjerat utang di Pinjol dan kesulitan untuk melunasi utangnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau M Lutfi mengatakan rendahnya tingkat literasi masyarakat terhadap Pinjol perlu jadi perhatian khusus oleh semua pihak.

“Jika tidak, kita akan sering mendengar ada masyarakat terlilit utang dan tidak bisa bayar,” katanya, Rabu (24/1/2023).

Di tengah tekanan kebutuhan ekonomi yang kian meningkat, pada dasarnya tak ada salahnya jika masyarakat melakukan akses ke pinjaman secara online, dengan catatan Pinjol yang diakses adalah legal.

“Dengan catatan bukan untuk konsumsi, dan harus komitmen untuk mengembalikan tepat waktu,” tuturnya.

Lutfi menyebut, jika pinjaman khususnya Pinjol, digunakan untuk kebutuhan konsumsi makan dipastikan akan jadi bumerang bagi diri dan keluarga.

Hal tersebut, karena beban bunga pinjaman yang harus dikembalikan sangat besar dan jika jatuh tempo maka kelipatan bunganya kian mencekik.

“Bunganya akan terus menggulung. Jika memang harus mengakses Pinjol, pastikan bukan untuk konsumsi dan komit untuk bayar tepat waktu,” sambungnya.

Dijelaskan, pada prinsipnya ada ikatan hukum perdata saat seseorang mengakses Pinjol karena ada kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Hadirnya lembaga yang menyediakan jasa pinjaman uang merupakan asas manfaat yang bisa didapatkan masyarakat dengan syarat dan ketentuan yang mudah.

Namun di sisi lain, ketika kesepakatan sudah disepakati maka ada konsekuensi yang jadi jaminan. Jika pola ini dapat dipahami dan di siasati, maka tak ada persoalan dengan akses pinjaman ke Pinjol, selama Pinjol tersebut termasuk kategori legal.

Sebab, mereka diikat oleh aturan kuat yang mana bunga yang dibebankan kepada peminjam tidak boleh melebihi batas pinjaman pokok.

Baca Juga:  Wabup Bengkalis dan Bupati Kuansing Jadi Saksi Nikah Winda Novita dan Muhammad Subhan

“Jadi kunci yang paling penting itu jangan gunakan pinjol untuk kebutuhan konsumsi, komit membayar utang tepat waktu, dan ukur kemampuan kita untuk mengembalikan. Kalau ketiga hal ini terpenuhi, insya Allah aman,” ungkapnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Kasus Sabu di Rupat, 4 Orang Diciduk

16 April 2026 - 11:15 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba Rupat dalam Operasi Antik 2026

BNN-BRIN Kejar Lonjakan Narkotika Baru NPS Lewat Riset

16 April 2026 - 08:00 WIB

Pertemuan BNN dan BRIN membahas riset narkotika baru NPS di Jakarta

Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Buru Bandar ke Sumbar

15 April 2026 - 20:20 WIB

Dua tersangka pengedar sabu Bathin Solapan berinisial S.T dan S.S saat diamankan di Mapolres Bengkalis.

Dapur Mewah di Atas Jalan Berlumpur

15 April 2026 - 16:52 WIB

Kendaraan Listrik Operasional MBG dan Ironi Guru di Jalan Lumpur

Elegansi Limbah di Panggung MTs Raudhatut Thullab Siak Kecil

15 April 2026 - 13:00 WIB

Siswa MTs Raudhatut Thullab mengenakan kostum dari barang bekas saat perayaan Milad MTs Raudhatut Thullab ke-36 di Bengkalis.

DPO Narkoba Diringkus, Pelarian LP Berakhir di Sel

15 April 2026 - 08:45 WIB

Penangkapan tersangka DPO narkoba Bathin Solapan berinisial LP oleh Tim Opsnal Polsek Mandau.
Trending di Hukrim