Menu

Mode Gelap

Terkini · 11 Agu 2022 07:14 WIB ·

Bahas Masalah Pernikahan Dibawah Umur, Kepala KUA Undang 9 Unsur


 Bahas Masalah Pernikahan Dibawah Umur, Kepala KUA Undang 9 Unsur Perbesar

Prodesanews.com.BENGKALIS- Undang Undang Pernikahan Nomor 16 tahun 2019 telah menetapkan usia pernikahan bagi wanita minimal 19 tahun, meski demikan tak jarang terjadi di masyarakat kasus hamil diluar nikah memaksa terjadinya pernikahan anak dibawah umur, selain dampak sosial yang ditimbulkan, juga melanggar undang perlindungan anak.

Terkait dengan hal tersebut Kepala Kantor Urusan Agama mengadakan rapat lintas sektoral dalam rangka upaya bersama mengantisipasi maraknya pernikahan anak dibawah umur, bertempat di Kantor KUA Bengkalis, rapat dihadiri sembilan unsur antara lain Camat Bengkalis diwakili Sekcam Rafli Kurniawan S.IP, Kapolsek Bengkalis, Rudi Irwanto SH, Danramil Bengkalis Kapten Arh.Isnanu, Ketua DPH LAM Kec.Bengkalis Rusli S.Sos M.Si, Ketua MUI Kec.Bengkalis Muhammad Thaib Lc.MH, Komisi Penanggulangan Aids Rangga Ariantono, Tokoh Masyarakat Syamsudin, Edy Firdaus dari Pemdes Kelapapati serta Muhammad Rafii,SE.I Dari Media Prodesanws, Rabu, (10/9/2022).

Kepala KUA Bengkalis Suhardi S.Ag dalam pembukaannya menyampaikan alasan dilakukan rapat bersama lintas sektoral sebagai upaya bersama dalam rangka mengurangi terjadinya kasus pernikahan anak dibawah umur. ia mengaku sebagai lembaga yang diamanahkan dalam urusan pernikahan kadang terjadi tekanan terkait kasus pernikahan dibawah umur.

“Masalah pernikahan dibawah umur, seakan melanggar undang Undang undang Nomor 16 tahun 2019 bahwa usia pernikahan minimal 19 tahun baik wanita serta pria setelah mengalami perubahan pada undang undang sebelumnya bahwa batas usia perkawinan adalah 16 tahun,”

Ia mengatakan biasanya pernikahan dibawah umur karna tekanan akibat terjadinya hamil diluar nikah, sebagai penolakan sesuai SOP KUA memberikan surat N7 sebagai persyaratan di pengadilan agama.

Ketua LAM Kecamatan Bengkalis, Rusli, menanggapi terkait usia pernikahan, menurutnya syariat agama membolehkan setelah usiah baligh namun dalam kontek bernegara mesti mengikuti undang-undang negara karna sudah dikaji serta berdasarkaan kemaslahatan.

Baca Juga:  RRI Pekanbaru Sukses Gelar GCM Season IV di Bengkalis

Senada hal tersebut, Komisi Pencegahan Aidz, Rangga ariantono Berpandangan bahwa kasus pernikahan anak dibawah umur terjadi karna prilaku anak akibat pengaruh negatif teknologi serta kurang adanya kontrol dari orang tua sehingga terjadinya pergaulan bebas.


Camat Bengkalis diwakili Sekcam Rafli Kurniawan berpendapat pencegahan bisa dilakukan dengan kolaborasi bersama-sama salah satunya melakukan sosialisasi UU perkawinan oleh desa dan kelurahan secara terus menerus.
“Untuk mengatasi tidak bisa tapi bisa dengan  pencegahan, tentunya akan melakukan kegiatan sosialisasi tentang UU Perkawinan dilakukan dari tingkat desa dan kelurahan” katanya.

Polsek Bengkalis, Rudi Irwantono SH berpendapat perlu dilakukan penegasan masalah hukum, hal tersebut penting dilakukan sebagai  sanksi agar masyarakat berhati-hati serta menjaga anak-anaknya agar terhindar dari masalah hukum.

Juga senada dengan Danramil, Kapten Isnanu, Ia berpandangan setelah dibahas sebab dan akibat dari pernikahan dibawah umur, perlu dilakukan kegiatan nyata dan terus menerus dalam mengatisipasi terjadinya pernikahan dibawah umur.

Sementara itu, kuta MUI Kecamatan Ustaz Muhamad Thayeb Lc berandangan meski agama tidak melarang pernikahan dibawah umur, sebenarnaya undang pernikahan yang berlaku bersal dari rumusan yang dilakukan oleh para ulama dilatar belakangi tentang faktor ketahanan keluarga.

“Agama tidak melarang menikah dibawah umur, kita negara hukum yang berlaku hukum pernikahan itu sebenarnya ulama yang merumuskan, latar belakang perubahan itu karena setelah dikaji tentang ketahanan keluarga, banyak berujung perceraian karna banyak perempuan umur dibawah 19 tahun belum siap jadi ibu,” ujarnya.

Dari serangkaian pembahasan serta pendapat, menghasilkan rumusan tentang pentingnya kolaborasi bersama dalam melakukan sosialisasi UU pernikahan agar maslah pernikahan anak dibawah umur dapat dikurangi.

 

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bertema Basuh Luka Palestina, Syekh Sidiq Yaser Safari Dakhwah di Masjid Al Hakim

28 Maret 2024 - 10:18 WIB

Waspada, 120 Titik Panas Terpantau di Riau

28 Maret 2024 - 09:48 WIB

Sebagai Bentuk Transparansi, Pemkab Bengkalis Rilis RLPPD Tahun 2023

27 Maret 2024 - 13:20 WIB

Kesiapsiagaan Bencana, Kalaksa BPBD Bengkalis Ikut Apel Di Polres Bengkalis

25 Maret 2024 - 19:26 WIB

Masyarakat Riau Usia 16 Tahun Sudah Bisa Lakukan Rekam e-KTP

25 Maret 2024 - 08:02 WIB

Diduga Buang Obat-obat Kadaluarsa, Plt Kadiskes Berikan Klarifikasi

24 Maret 2024 - 10:51 WIB

Trending di Terkini