BPBD Melaksanakan Pemasangan Rambu-rambu Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan Kebakaran
Bengkalis,PRODESANEWS.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis melaksanakan pemasangan rambu rambu pencegahan kebakaran hutan dan lahan di beberapa titik di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) beberapa titik lokasi seperti di Pematang Duku, Kembung baru, kembung luar dan Teluk Pambang.
Pemasangan dilakukan sebagai upaya sosialisasi tentang kewaspadaan terhadap bahaya Karhutla yang bisa terjadi kapan pun.
Kalaksa BPBD kabupaten Bengkalis Sufandi melalui Kusnen,S.Sos, Kabig Pencegahan dan Kesiapsiagaan mengatakan, pemasangan rambu-rambu merupakan arahan kalaksa BPBD sebagai sarana pemberitahuan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadal Karhutla.
“Pemasangan rambu – rambu pencegahan kebakaran lahan dan hutan sesuai arahan Kalaksa BPBD Kab Bengkalis, terutama titik titik rawan kebakaran” kata Kusnen, Sabtu (08/04/23).
Selanjutnya Kusnen menambahkan disaat ini cuaca ekstrim musim panas diharapkan masyarakat lebih waspada terutama dalam membuka lahan tidak boleh ada melakukan pembakaran.
” Apabila terbukti melakukan pembakaran akan dipidanakan pasal 69 ayat 1 huruf H dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling besar 10 miliar,” tambah Kusnen.
Dengan adanya kesadaran masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar maka upaya pencegahan melalui deteksi dini maka kita akan terhindar dari kebakaran lahan dan hutan terutama di kabupaten Bengkalis.








