Menu

Mode Gelap

Hukrim · 11 Feb 2026 12:00 WIB ·

Aksi Pasutri Tampung PMI Ilegal di Senggoro Terungkap


 📸 Pasutri berinisial J dan S, terduga pelaku TPPO, yang ditahan Polres Bengkalis terkait penampungan PMI non-prosedural. Perbesar

📸 Pasutri berinisial J dan S, terduga pelaku TPPO, yang ditahan Polres Bengkalis terkait penampungan PMI non-prosedural.

Prodesanews.com | Bengkalis — Polres Bengkalis mengungkap pola penyelundupan lima Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia melalui jalur laut sebelum ditampung di sebuah rumah di Desa Senggoro. Operasi dilakukan pada Senin malam, 9 Februari 2026, dan merujuk pada Laporan Polisi LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 10 Februari 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menyampaikan bahwa dua terduga pelaku, pasangan suami istri berinisial J, 62 tahun, dan S, 39 tahun, telah diamankan. “Keduanya diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia yang masuk dari Malaysia melalui jalur tidak resmi,” ujar Juliandi, Rabu, 11 Februari 2026.

Pengungkapan bermula dari laporan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, sekitar pukul 23.30 WIB. Di lokasi itu, petugas menemukan lima PMI non prosedural yang baru mendarat dengan speed boat. “Mereka baru dipulangkan melalui jalur ilegal,” kata Juliandi.

Dari penyelidikan awal, polisi menemukan pola pergerakan yang terstruktur. Para PMI diseberangkan dari Malaysia menggunakan speed boat, kemudian dijemput di daratan dengan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam. Kedua terduga pelaku lantas membawa mereka ke rumah penampungan yang saat diperiksa tidak memenuhi standar kelayakan.

Polres Bengkalis menyita dua telepon genggam, satu unit speedboat, satu mobil Toyota Fortuner hitam, dan satu Toyota Rush berwarna perak. Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan dalam rangkaian penyelundupan.

J dan S kini ditahan di Mapolres Bengkalis. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus KMKK Fiktif Bank BJB

Melalui Kasi Humas, Kapolres Fahrian menegaskan komitmen memutus praktik penyelundupan migran di wilayah Bengkalis. “Kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas yang merugikan masyarakat, khususnya praktik eksploitasi pekerja migran,” ujar Juliandi mewakili Kapolres. Ia menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengiriman atau penerimaan pekerja migran melalui jalur non prosedural.

Lima PMI yang diamankan telah mendapatkan penanganan sesuai prosedur dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan perundang-undangan.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Mandau Bekuk Pengedar, 1,9 Kg Ganja Disita

4 Februari 2026 - 18:33 WIB

Polisi Polsek Mandau menunjukkan paket ganja kering hasil penggerebekan.

Yamaha Pertahankan Dua Skutik Hybrid di 2026

4 Februari 2026 - 15:51 WIB

Skutik hybrid Yamaha.

Nokia X200 5G Resmi Dijual di Indonesia, Usung Kamera 108 MP dan Snapdragon 7 Gen 3

4 Februari 2026 - 14:45 WIB

Nokia X200 5G

500 Guru Riau Bersaing Rebut 69 Kursi Kepsek

4 Februari 2026 - 12:00 WIB

Syahrial Abdi memberikan penjelasan.

Polres Bengkalis Tangkap Empat Pelaku TPPO

4 Februari 2026 - 08:34 WIB

Polisi memeriksa terduga pelaku dan calon PMI ilegal di rumah penampungan di Jalan Intan Baiduri, Bengkalis.

Prabowo Dorong Transformasi Hijau Nasional, Bengkalis Ambil Peran

2 Februari 2026 - 20:40 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri Rakor Pemerintah Pusat–Daerah di SICC Sentul.
Trending di Nasional