Menu

Mode Gelap

Hukrim · 4 Feb 2026 08:34 WIB ·

Polres Bengkalis Tangkap Empat Pelaku TPPO


 📸 Polres Bengkalis mengamankan empat pelaku TPPO dan delapan calon PMI ilegal dari rumah penampungan di Jalan Intan Baiduri, Sepahat. Perbesar

📸 Polres Bengkalis mengamankan empat pelaku TPPO dan delapan calon PMI ilegal dari rumah penampungan di Jalan Intan Baiduri, Sepahat.

Prodesanews.com | Bengkalis — Polres Bengkalis mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam operasi yang digelar pada Selasa dini hari, 3 Februari 2026. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar pesisir Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.

Tim opsnal kemudian menelusuri lokasi dan mendatangi sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan calon pekerja migran ilegal. Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 12 orang, terdiri dari empat terduga pelaku dan delapan calon korban yang disiapkan untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Empat terduga pelaku berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Sementara calon korban meliputi tiga warga negara Indonesia dan seorang warga Myanmar dari etnis Rohingya. Barang bukti yang disita dalam operasi ini mencakup delapan telepon genggam dan satu paspor milik korban.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas, AIPDA Julianda Bazrah mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan pengaduan Kapolres Bengkalis dan nomor darurat 110. “Informasi dari masyarakat sangat menentukan dalam mengungkap praktik TPPO di wilayah pesisir,” ujarnya.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi LP/A/04/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS. Para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penyidik masih melengkapi pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Bengkalis mengimbau warga terus melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan pengiriman pekerja migran non-prosedural maupun perdagangan orang. “Layanan 110 dapat digunakan setiap saat untuk melaporkan dugaan pelanggaran,” kata Julianda.[pnc/ril]

Baca Juga:  500 Guru Riau Bersaing Rebut 69 Kursi Kepsek
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Honorer RSUD Bengkalis Ditangkap Terkait Sabu

15 Juli 2026 - 08:20 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan tenaga honorer RSUD Bengkalis yang diduga terlibat kasus peredaran sabu.

Dinilai Takjelas, Warga Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman

13 Juli 2026 - 16:20 WIB

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tiga Orang Ditangkap

9 Juli 2026 - 22:30 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis memperlihatkan barang bukti delapan bungkus besar diduga sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika.

652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp 4M Disita Bea Cukai Bengkalis

3 Juli 2026 - 16:00 WIB

Petugas Bea Cukai Bengkalis mengamankan 652 iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja.

Polsek Pinggir Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Dua Pemasok Masih Diburu

3 Juli 2026 - 09:10 WIB

Lima tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam hasil pengungkapan Polsek Pinggir di Bengkalis.

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Perkuat Sinergi Forkopimda

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Bengkalis bersama Forkopimda pada syukuran Hari Bhayangkara ke-80.
Trending di Sorot