Menu

Mode Gelap

Hukrim · 4 Feb 2026 08:34 WIB ·

Polres Bengkalis Tangkap Empat Pelaku TPPO


 📸 Polres Bengkalis mengamankan empat pelaku TPPO dan delapan calon PMI ilegal dari rumah penampungan di Jalan Intan Baiduri, Sepahat. Perbesar

📸 Polres Bengkalis mengamankan empat pelaku TPPO dan delapan calon PMI ilegal dari rumah penampungan di Jalan Intan Baiduri, Sepahat.

Prodesanews.com | Bengkalis — Polres Bengkalis mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam operasi yang digelar pada Selasa dini hari, 3 Februari 2026. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar pesisir Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.

Tim opsnal kemudian menelusuri lokasi dan mendatangi sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan calon pekerja migran ilegal. Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 12 orang, terdiri dari empat terduga pelaku dan delapan calon korban yang disiapkan untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Empat terduga pelaku berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Sementara calon korban meliputi tiga warga negara Indonesia dan seorang warga Myanmar dari etnis Rohingya. Barang bukti yang disita dalam operasi ini mencakup delapan telepon genggam dan satu paspor milik korban.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas, AIPDA Julianda Bazrah mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan pengaduan Kapolres Bengkalis dan nomor darurat 110. “Informasi dari masyarakat sangat menentukan dalam mengungkap praktik TPPO di wilayah pesisir,” ujarnya.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi LP/A/04/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS. Para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penyidik masih melengkapi pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Bengkalis mengimbau warga terus melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan pengiriman pekerja migran non-prosedural maupun perdagangan orang. “Layanan 110 dapat digunakan setiap saat untuk melaporkan dugaan pelanggaran,” kata Julianda.[pnc/ril]

Baca Juga:  Tokoh Riau Prof.H Tabrani Rab Meninggal Dunia
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Berkah, PWI Riau Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha

28 Mei 2026 - 10:09 WIB

Sapi Qurban Presiden dari APBN Tuai Kritik Keras PDIP

27 Mei 2026 - 17:00 WIB

Guntur Romli mengkritik penggunaan APBN untuk pembelian sapi kurban Presiden Prabowo.

BLT -DD Tahap 1,2 dan 3 Disalurkan, 20 KPM Desa Sungai Batang Terima Manfaat

26 Mei 2026 - 15:33 WIB

BLT DD Kelemantan Barat Tahap I Disalurkan, 15 KPM Terima Bantuan Tahun 2026

24 Mei 2026 - 15:12 WIB

Polsek Bengkalis dan Pemdes Sungai Batang Bersinergi Kembangkan Jagung Pipil

21 Mei 2026 - 19:13 WIB

MBG Disorot MK, Prabowo Bongkar Ribuan Dapur Bermasalah

21 Mei 2026 - 18:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan evaluasi program Makan Bergizi Gratis dalam rapat paripurna DPR.
Trending di Nasional