Menu

Mode Gelap

Hukrim · 4 Feb 2026 08:34 WIB ·

Polres Bengkalis Tangkap Empat Pelaku TPPO


 📸 Polres Bengkalis mengamankan empat pelaku TPPO dan delapan calon PMI ilegal dari rumah penampungan di Jalan Intan Baiduri, Sepahat. Perbesar

📸 Polres Bengkalis mengamankan empat pelaku TPPO dan delapan calon PMI ilegal dari rumah penampungan di Jalan Intan Baiduri, Sepahat.

Prodesanews.com | Bengkalis — Polres Bengkalis mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam operasi yang digelar pada Selasa dini hari, 3 Februari 2026. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar pesisir Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.

Tim opsnal kemudian menelusuri lokasi dan mendatangi sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan calon pekerja migran ilegal. Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 12 orang, terdiri dari empat terduga pelaku dan delapan calon korban yang disiapkan untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Empat terduga pelaku berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Sementara calon korban meliputi tiga warga negara Indonesia dan seorang warga Myanmar dari etnis Rohingya. Barang bukti yang disita dalam operasi ini mencakup delapan telepon genggam dan satu paspor milik korban.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas, AIPDA Julianda Bazrah mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan pengaduan Kapolres Bengkalis dan nomor darurat 110. “Informasi dari masyarakat sangat menentukan dalam mengungkap praktik TPPO di wilayah pesisir,” ujarnya.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi LP/A/04/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS. Para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penyidik masih melengkapi pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Bengkalis mengimbau warga terus melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan pengiriman pekerja migran non-prosedural maupun perdagangan orang. “Layanan 110 dapat digunakan setiap saat untuk melaporkan dugaan pelanggaran,” kata Julianda.[pnc/ril]

Baca Juga:  Puncak HUT JMSI, Sejumlah Tokoh Riau dan Bupati Bengkalis Terima "Award"
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Kasmarni minta ICMI Bengkalis bawa gagasan ke lapangan

31 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri pelantikan Pengurus ICMI Orda Bengkalis.

Kemenkes Kaji Usulan Pemkab Bengkalis Bangun RSUD Bukit Batu

27 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso saat audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan.

Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Bengkalis Diminta Batasi Aktivitas Luar

25 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Surat edaran Dinas Pendidikan Bengkalis tentang pembelajaran saat kabut asap

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis

21 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Polisi mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Mandau dengan 29 butir ekstasi dan satu DPO

Polisi Tangkap Pria di Bengkalis, Ngaku Beli Sabu dari Perempuan

21 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Polisi menangkap pria berinisial YR dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Bengkalis

Polres Bengkalis Ungkap Lima Kasus Narkotika, 9 Orang Diamankan

20 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap lima perkara narkotika dalam tiga hari dengan barang bukti sabu dan ganja.
Trending di Hukrim