Menu

Mode Gelap

Hukrim · 4 Feb 2026 08:34 WIB ·

Polres Bengkalis Tangkap Empat Pelaku TPPO


 📸 Polres Bengkalis mengamankan empat pelaku TPPO dan delapan calon PMI ilegal dari rumah penampungan di Jalan Intan Baiduri, Sepahat. Perbesar

📸 Polres Bengkalis mengamankan empat pelaku TPPO dan delapan calon PMI ilegal dari rumah penampungan di Jalan Intan Baiduri, Sepahat.

Prodesanews.com | Bengkalis — Polres Bengkalis mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam operasi yang digelar pada Selasa dini hari, 3 Februari 2026. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar pesisir Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.

Tim opsnal kemudian menelusuri lokasi dan mendatangi sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan calon pekerja migran ilegal. Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 12 orang, terdiri dari empat terduga pelaku dan delapan calon korban yang disiapkan untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Empat terduga pelaku berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Sementara calon korban meliputi tiga warga negara Indonesia dan seorang warga Myanmar dari etnis Rohingya. Barang bukti yang disita dalam operasi ini mencakup delapan telepon genggam dan satu paspor milik korban.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas, AIPDA Julianda Bazrah mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan pengaduan Kapolres Bengkalis dan nomor darurat 110. “Informasi dari masyarakat sangat menentukan dalam mengungkap praktik TPPO di wilayah pesisir,” ujarnya.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi LP/A/04/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS. Para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penyidik masih melengkapi pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Bengkalis mengimbau warga terus melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan pengiriman pekerja migran non-prosedural maupun perdagangan orang. “Layanan 110 dapat digunakan setiap saat untuk melaporkan dugaan pelanggaran,” kata Julianda.[pnc/ril]

Baca Juga:  Polri Genjot RUU Perampasan Aset Bandar Narkoba, Efektifkah?
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu Lintas Wilayah

16 April 2026 - 17:20 WIB

Polsek Bukit Batu mengamankan dua tersangka pengedar sabu dalam pengungkapan kasus narkotika lintas wilayah Dumai-Bengkalis di Riau.

Jangkang Jadi Model Kampung Bebas Narkoba Polres Bengkalis

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kapolres Bengkalis menegaskan Desa Jangkang sebagai model kampung bebas narkoba

Bareskrim Polri Sita 21,9 Kg Sabu di Hotel Bengkalis

16 April 2026 - 14:00 WIB

Petugas Bareskrim Polri mengamankan barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram dari sebuah kamar hotel di Bengkalis, Riau, dalam penggerebekan jaringan narkotika Malaysia–Riau.

Polisi Bongkar Kasus Sabu di Rupat, 4 Orang Diciduk

16 April 2026 - 11:15 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba Rupat dalam Operasi Antik 2026

BNN-BRIN Kejar Lonjakan Narkotika Baru NPS Lewat Riset

16 April 2026 - 08:00 WIB

Pertemuan BNN dan BRIN membahas riset narkotika baru NPS di Jakarta

Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Buru Bandar ke Sumbar

15 April 2026 - 20:20 WIB

Dua tersangka pengedar sabu Bathin Solapan berinisial S.T dan S.S saat diamankan di Mapolres Bengkalis.
Trending di Hukrim