Menu ✖

Mode Gelap

Terkini · 8 Sep 2022 14:20 WIB ·

Adanya Distorsi Perilaku ASN di Riau, KASN Akan Lakukan Evaluasi dan Supervisi


 Adanya Distorsi Perilaku ASN di Riau, KASN Akan Lakukan Evaluasi dan Supervisi Perbesar

PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Kurangnya pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap peraturan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku atau NKK, mengakibatkan banyaknya pelanggaran etik seperti korupsi, perbuatan sewenang-wenang, perselingkuhan, gratifikasi/suap, masalah rumah tangga, dan perbuatan tercela.

Oleh karena itu, untuk menjalankan fungsi pengawasannya sesuai Pasal 30 UU 5/2014 tentang ASN, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan melakukan langkah strategis dengan mengukur tingkat kepatuhan instansi pemerintah dalam melaksanakan NKK.

Melihat adanya distorsi tersebut, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung menilai perlu dilakukan kegiatan supervisi penyusunan peraturan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

“Karena selama ini kode etik dan perilaku ini seolah – olah belum semua diketahui teman – teman ASN dilingkungan pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Riau ini. Hampir setiap hari kami memperoleh pengaduan dari daerah dan seluruh Indonesia ini tentang perselingkuhan dan narkoba yang dilakukan ASN,” terang Pangihutan Marpaung di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur, Kamis (08/09/2022).

Pangihutan Marpaung menyebut, kode etik dan kode perilaku yang selama ini ada belum sepenuhnya dipahami dan terlaksana dengan baik

“Gunanya peraturan kode etik dan perilaku ini sebagai pencegahan. Kami harapkan bapak/ibu yang hadir disini bisa sebagai contoh teladan menyampaikan kepada teman – teman supaya disetiap diri kita ASN bisa nampak BerAkhlak, sebagaimana yang disampaikan Presiden beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Pangihutan Marpaung juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kembali mengenai kode etik dan kode perilaku ASN khususnya di Provinsi Riau.

“Kami nanti akan mencoba kira – kira peraturan kode etik dan perilaku yang ada di Instansi Bapak (Provinsi Riau) mana yang belum. Akan kita lihat melalui dari internalisasi, instutisionalisasinya, lalu penegakan dan pemantauannya ini yang perlu kita bahas. Dimana kendalanya akan kita buat analisisnya,” tutupnya.

Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto. Ia menjelaskan, dilakukannya pengawasan dimaksud adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran tata nilai etika dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, kecurangan, penyalahgunaan wewenang dan adanya kepastian perilaku dalam situasi dilematis.

Baca Juga:  Kadivpas Kemenkumham Riau dan Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Razia Kamar Hunian WBP, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

“Serta memelihara agar seluruh ASN selalu memeiliki dan menjaga perilaku yang etis. Kemudian dapat menjadi acuan bagi para pejabat yang berwenang dalam pengambilan keputusan dalam mengambil sanksi apabila terjadi pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN,” pungkasnya.

Selain Asisten (KASN) Pangihutan Marpaung dan Sekda provinsi Riau, SF Hariyanto, rapat ini juga turut dihadiri Inspektur, Kepala BKPSDM serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.(ril)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 71 Perkara

24 September 2026 - 11:11 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang telah inkrah

Rencana PWI Bengkalis Geler LKTJ Didukung OPD Bengkalis

23 September 2026 - 20:38 WIB

Peringatan Haornas 2026, SIWO PWI Bengkalis Gelar Turnament Domino dan Tenis Meja

23 September 2026 - 08:08 WIB

Trending di Daerah