PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Kurangnya pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap peraturan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku atau NKK, mengakibatkan banyaknya pelanggaran etik seperti korupsi, perbuatan sewenang-wenang, perselingkuhan, gratifikasi/suap, masalah rumah tangga, dan perbuatan tercela.
Oleh karena itu, untuk menjalankan fungsi pengawasannya sesuai Pasal 30 UU 5/2014 tentang ASN, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan melakukan langkah strategis dengan mengukur tingkat kepatuhan instansi pemerintah dalam melaksanakan NKK.
Melihat adanya distorsi tersebut, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung menilai perlu dilakukan kegiatan supervisi penyusunan peraturan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
“Karena selama ini kode etik dan perilaku ini seolah – olah belum semua diketahui teman – teman ASN dilingkungan pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Riau ini. Hampir setiap hari kami memperoleh pengaduan dari daerah dan seluruh Indonesia ini tentang perselingkuhan dan narkoba yang dilakukan ASN,” terang Pangihutan Marpaung di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur, Kamis (08/09/2022).
Pangihutan Marpaung menyebut, kode etik dan kode perilaku yang selama ini ada belum sepenuhnya dipahami dan terlaksana dengan baik
“Gunanya peraturan kode etik dan perilaku ini sebagai pencegahan. Kami harapkan bapak/ibu yang hadir disini bisa sebagai contoh teladan menyampaikan kepada teman – teman supaya disetiap diri kita ASN bisa nampak BerAkhlak, sebagaimana yang disampaikan Presiden beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Pangihutan Marpaung juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kembali mengenai kode etik dan kode perilaku ASN khususnya di Provinsi Riau.
“Kami nanti akan mencoba kira – kira peraturan kode etik dan perilaku yang ada di Instansi Bapak (Provinsi Riau) mana yang belum. Akan kita lihat melalui dari internalisasi, instutisionalisasinya, lalu penegakan dan pemantauannya ini yang perlu kita bahas. Dimana kendalanya akan kita buat analisisnya,” tutupnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto. Ia menjelaskan, dilakukannya pengawasan dimaksud adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran tata nilai etika dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, kecurangan, penyalahgunaan wewenang dan adanya kepastian perilaku dalam situasi dilematis.
“Serta memelihara agar seluruh ASN selalu memeiliki dan menjaga perilaku yang etis. Kemudian dapat menjadi acuan bagi para pejabat yang berwenang dalam pengambilan keputusan dalam mengambil sanksi apabila terjadi pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN,” pungkasnya.
Selain Asisten (KASN) Pangihutan Marpaung dan Sekda provinsi Riau, SF Hariyanto, rapat ini juga turut dihadiri Inspektur, Kepala BKPSDM serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.(ril)