PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Pengurus Masyarakat Pers Pemantau Pemilihan Umum (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau resmi dilantik Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang, Selasa (05/09/2023).
Acara pelantikan yang berlangsung di Gedung Pustaka Soeman Hs, Pekanbaru ini turut disaksikan oleh Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir serta Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo.
Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang menyebut, pelantikan pengurus Mappilu PWI ini adalah sebagai kolaborasi untuk menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan damai khususnya di Riau.
“Harapan kita tentu terciptanya pemilu damai dan berkualitas. Untuk itu, perlu saya ingatkan bahwa dalam setiap pengawasan nanti di lapangan kawan-kawan Mappilu tetap berpedoman kepada Undang-Undang (UU) Pemilu,” kata Zulmansyah.
Calon Ketua Umum (Caketum) PWI Pusat ini menanbahkan, meski wartawan dipayungi oleu Undang-Undang Pers, namun semua alur dan proses yang berkaitan dengan pemilu sudah diatur dalam UU Pemilu. Maka, Mappilu juga harus berpedoman dengan itu.
“Jangan mentang-mentang wartawan lalu membuat terobosan-terobosan yang bisa berakibat melanggar UU Pemilu,” pungkas Zulmansyah.
Usai pelantikan, acara dilanjutkan dengan kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) dengan mengangkat tema “Mewaspadai Pidana Pemilu dan Pidana ITE dalam Pemilu 2024”.
FGD ini dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal. Ia menyampaikan, dalam menjalankan pengawasan Pemilu, Bawaslu Riau tidak bisa berjalan sendiri dan juga perlu mitra. Pasal 1 Perbawaslu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan adalah segala daya dan upaya yang dilakukan Bawaslu dengan melibatkan masyarakat dan pers.
“Jadi ada tiga elemen (Bawaslu, Masyarakat dan Pers) yang bisa melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya Pemilu serta menimbulkan sengketa terkait Pemilu. Tiga elemen inilah yang diharapkan dapat bersinergi,” ujar Alnofrizal.
Tampil sebagai narasumber pada FGD ini antara lain Divisi Hukum Bawaslu Riau Indar Khalid Nasution, Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir dan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo.
Narasumber pertama, Indar Khalid Nasution menjelaskan, UU Pemilu juga pro pada pers. Dari 67 pasal terkait pidana Pemilu hanya satu pasal yang ditujukan pada kelembagaan pers yakni pasal 509.
“Dalam pasal itu disebutkan, bila pers menyampaikan hasil survey politik pada masa tenang (menjelang pemilihan), maka kelembagaannya bisa dikenakan sanksi pidana. Sedangkan pasal pelanggaran pidana Pemilu lainnya berlaku untuk setiap orang, baik mereka orang pers atau tidak atau bersifat umum,” ujar Indar Khalid Nasution.
Sementara, Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir mengingatkan, belajar dari pengalaman Pemilu 2019 jelang hari pemilihan, berita hoax meningkat sangat tajam.
“Ketika itu ada 1000-an lebih berita bohong (hoax) yang menyerang Capares dan Wacapres. Kebanyakan di media sosial. Sedang di media mainstream berita lebih bisa dipercaya karena terverifikasi,” kata Iham Muhammad Yasir.








