PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Tim gabungan Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis berhasil membekuk tiga tersangka kurir narkotika jenis sabu Jaringan Internasional berinisial AM (25) warga Bengkalis, GR (29) warga Pekanbaru dan TIS (23) warga Jakarta Pusat pada hari Sabtu, tanggal 5 Agustus 2023 lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat memimpin Konferensi Pers didampingi Kepala Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo dan Kasat Res Narkoba Tony Armando di Mapolres Bengkalis, Jum’at (18/8/2023) sekira pukul 08.30 WIB.
Dijelaskan AKBP Bimo,.kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis bahwa akan ada sejumlah narkotika yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui peraian Selat Malaka Pulau Bengkalis.
Atas informasi tersebut, Timsus Resnarkoba dan Bea Cukai bengkalis melakukan koordinasi dan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari Sabtu, tanggal 5 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka AM yang saat itu mengendarai Sepeda motor sambil membawa 2 buah tas di Jl Utama Desa Kuala alam, Kecamatan Bengkalis.
“1 buah tas ransel warna hitam berisi 10 bungkus narkotika jenis sabu dan 1 buah tas ransel warna biru berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu, disimpan didalam jok sepeda motor tersangka,” kata AKBP Bimo.
Dari hasil interogasi, AM mengakui bahwa ia diperintahkan oleh seseorang bernama JIK untuk menjemput barang haram tersebut di daerah Parit Lapis, Muntai Kecamatan Bantan, yang mana barang tersebut akan di bawa ke Pekanbaru. Tersangka juga mengakui baru menerima upah sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
“Kemudian tim gabungan melakukan pengembangan dengan cara melakukan “Kontrol Delivery” dan penyamaran ke Pekanbaru. Ini dilakukan setelah tim mendapat informasi bahwa kedua tas ransel tersebut akan diterima oleh 2 penerima berbeda,” jelas Kapolres.
Penerima tas ransel hitam berinisial GR, berhasil ditangkap saat mengambil tas tersebut disebuah rumah kosong di Jl Saudara Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
“Dari pengakuan GR, ia mendapat perintah dari seseorang yang tidak dikenal dan dijanjikan upah sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” terang AKBP Bimo.
Sambung Kapolres, sedangkan tersangka penerima tas ransel biru berinisial TIS ditangkap tim saat akan mengambil tas tersebut disebuah rumah kosong di Jl Taman Karya IX Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Dari hasil interogasi terhadap TIS, ia mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama STEPHEN (Dalam lidik) untuk menjemput sejumlah narkotika jenis sabu ke Kota Pekanbaru.
“Tersangka TIS dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan baru menerima upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dikirim melalui aplikasi SAKUKU,” ujarnya.
Menurut AKPB Bimo, tersangka GR dan TIS ini dikendalikan oleh orang yang sama (Warga Malaysia) tetapi dengan tujuan yang berbeda.(ril)








