PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – MH alias Apis (23) seorang kurir, dibekuk tim Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis di Pulau Rupat, Kecamatan Rupat, pada Jum’at, 7 Juli 2023 lalu dalam sebuah operasi. Pasalnya, warga kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Bengkalis ini ditangkap karena membawa narkotika jenis Sabu seberat 9.359,80 gram bersama 1.615 butir pil ekstasi asal negeri jiran Malaysia.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat Press Conference pengungkapan dan pemusnahan tindak pidana narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi jaringan internasional, di Mapolres Bengkalis, Jl. Pertanian, Kamis (20/7/2023).
Dibeberkan AKBP Bimo, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis mengenai adanya rencana penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Rupat, kemudian tim segera melakukan koordinasi dan penyelidikan baik di perairan maupun daratan di Pulau Rupat.
“Penyelidikan yang akurat akhirnya membuahkan hasil ketika pada hari Jum’at, 7 Juli 2023, sekira pukul 17.00 Wib, tim yang berada di darat berhasil menangkap pelaku Apis bin Zulkifli,” kata AKBP Bimo.
Lanjut Kapolres lagi, pelaku ditangkap di Jalan Lintas Desa Pangkalan Nyirih, Kelurahan/Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis saat mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX BM 6065 DAG warna biru, dan membawa sebuah tas besar.
“Setelah dilakukan penggeledahan pada tas yang dibawa oleh pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus yang diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan total berat 9.359,80 gram, serta 1 (satu) bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna pink sebanyak 1.615 butir,” jelas AKBP Bimo.
Selain itu, sambung Kapolres, tim juga menyita 1 (satu) buah tas warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX BM 6065 DAG warna biru.
“Pelaku setelah ditangkap sempat berusaha melawan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun tim berhasil menghadang dan menabraknya di lokasi penangkapan, sehingga pelaku akhirnya menyerah,” ujarnya.
Menurut AKBP Bimo, dari hasil interogasi tim, pelaku mengungkapkan bahwa ia diperintahkan oleh seseorang inisial A (dalam lidik) untuk membawa barang haram tersebut ke kota Dumai. Setelah barang tersebut tiba disana, pelaku akan dihubungi oleh orang lain yang merupakan bagian dari jaringan ini.
“Pelaku juga mengaku telah dijanjikan upah sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) oleh A, namun baru menerima Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Ini merupakan pekerjaan kedua kalinya yang dilakukan oleh pelaku atas perintah dari A,” ucapnya.
Namun sayangnya, kata Kapolres, nomor telepon pengendali berinisial A tersebut tidak aktif setelah penangkapan terhadap pelaku, sehingga tim masih berupaya melakukan pengejaran terhadap orang yang berada di balik jaringan tersebut.
Kasus ini menunjukkan upaya serius pihak berwenang dalam memerangi peredaran narkotika, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan jaringan internasional yang mencoba menyelundupkan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia.
Dalam kegiatan Press Conforence ini juga Polres Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi.(ril)








