PRODESANEWS. COM- Tanggal 28 November 2023 menjadi hari mencekam bagi para honorer di semua instansi pemerintah di Indonesia, Karena pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari terakhir honorer bekerja untuk Negeri ini.
Artinya seluruh honorer akan dihapuskan paling lambat tanggal 28 November 2023 berdasarkan surat edaran Menpan RB.Dimana pemerintah hanya mengakui dua status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. Sehingga honorer menyebut bahwa pada tanggal 28 November 2023 ditetapkan sebagai hari menggigit untuk semua honorer.
Oleh karena itu pemerintah mengambil langkah sigap untuk mengatasi masalah honorer yang semakin menjadi-jadi.Salah satunya dengan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK di tahun 2023.
Tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK agar statusnya berubah menjadi ASN.
Dalam mengikuti seleksi CPNS diperlukan persiapan yang matang.
Karena untuk menjadi ASN tidaklah mudah, tenaga honorer harus mengikuti rangkaian seleksi yang ketat.
Akan tetapi tidak semua tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023. Melainkan ada beberapa kategori honorer yang dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, berikut daftarnya :
1) Petugas keamanan
2) Cleaning service
3) Pekerja lapangan penagih pajak
4) Sopir
5) Operator komputer
6) Pramutamu
7) Pengamanan dalam
8) Penjaga pintu air, serta
9) Penjaga terminal
Lantas bagaimana dengan nasib honorer tersebut karena tidak dapat mengikuti seleksi ASN? Tenang saja, bagi honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi baik CPNS ataupun PPPK akan ada solusinya.
Melalui Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan opsi penting bagi tenaga honorer. Lalu apa solusi dari Mahfud MD yang digadang-gadang dapat menyelamatkan nasib honorer?
Solusi yang dikeluarkan oleh Mahfud MD bagi honorer yang tidak bisa ikut seleksi CPNS PPPK yaitu outsourcing atau alih daya. Sehingga dengan skema outsourcing, maka para honorer yang tidak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK masih dapat bekerja di instansi pemerintah.
Disamping itu, Suhajar Diantoro selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri juga ikut memberikan respon terkait nasib honorer. Beliau mengajukan dua opsi kebijakan yang menyangkut masalah honorer.
“Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026,” tegas Suhajar.
Opsi pertama yaitu honorer kategori II dan telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023 Kemudian untuk opsi kedua dikhususkan bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria lolos CPNS dan PPPK 2023 maka masih bisa mengikuti PPPK jalur afirmasi. (Rf)
Sumber: U News. Com








