PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberikan landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pers rilisnya bersama instansi terkait secara online di Jakarta pada Selasa, (28/3/2023).
“Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerjaan atau buruh di perusahaan,” kata Ida.
SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menurut Ida Fauziyah, pemberian THR keagamaan adalah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Hal ini secara tegas telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan tepatnya dari pasal 8 dan pasal 9, lanjutnya.
Selain itu, lebih detailnya diatur dalam peraturan menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerjaan atau buruh di perusahaan, tandasnya lagi.
“Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Ida Fauziyah
Terkait kapan THR harus diberikan, Menteri Ketenagakerjaan ini mengatakan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tegasnya
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023 ini, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayarkan THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo, (H-7, red).
“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” pungkasnya.(ril)








