PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Empat pelaku peredaran gelap narkotika berinisial MK alias Dafi (37), HY alias Riki (35), Ardat alias Ar (55) dan satu orang perempuan, DPS alias Eci (28), dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro SH.SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, Minggu (12/02/2023).
Dikatakan Kasat, keempat tersangka ini adalah warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Ia menjelaskan, kronologis penangkapan berawal atas laporan masyarakat pada tanggal 7 Februari 2023 lalu sekira pukul 13.00 Wib, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan lidik.
“Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari yang sama sekira pukul 15.00 Wib, tim melihat target yakni tersangka Dafi dan Eci sedang berada di sebuah rumah Jl Kayangan Gg. Pantau Kelurahan Babussalam,” ujar Tony Armando.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap keduanya. Dari tersangka Dafi ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.56 gram yang dikuasainya bersama tersangka Eci, serta 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung warna silver milik Dafi.
Selanjutnya tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, sambung Tony. Tersangka Dafi mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang ia dapatkan dari tersangka HY.
“Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HY di sebuah rumah beralamat di Jl Alhamrah Ujung Kelurahan Duri Timur. Dari tangan tersangka ditemukan 1 (satu) unit Handphone android Oppo warna biru tua dan Uang Tunai Rp.800.000,” jelasnya.
Masih penjelasan Kasat, kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu yang di sita dari tangan Dafi, dan HY menerangkan sabu tersebut memang darinya yang ia dapatkan dari tersangka KEN (DPO) atas arahan dan petunjuk tersangka Ardat.
Dari nyanyian HY ini kembali tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Ardat di sebuah rumah Jl Alhamrah Gg. Istiqomah Kelurahan Duri Timur. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Tony Armando, peran tersangka Dafi dan Eci adalah sebagai pengedar, sementara tersangka HY sebagai Bandar dan tersangka Ardat sebagai penghubung.
“Dari hasil tes urine, keempat tersangka positif menggunakan Metamphetamine,” pungkas Tony Armando.(ril)








