PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – SF alias Pitok (44), warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis. Pasalnya ia kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatresnarkoba Iptu Tony Armando mengatakan, tersangka SF alias Pitok ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jl Aman Gg Cemara, Kelurahan Pematang Pudu pada Kamis, 24 November 2022 lalu sekira pukul 16.00 Wib.
Iptu Tony membeberkan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Pematang Pudu. Mendapat informasi tersebut, tim kemudian melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat, tim melakukan pengintaian dan melihat target sedang berada di teras depan rumahnya.

“Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu berat 0.15 gram, 1 (satu) unit handphone android merk Xiomi, Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) bungkus plastik pack kosong,” jelasnya, Kamis (01/12/2022).
Setelah dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial AN (DPO), sambung Kasat.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, peran tersangka adalah kurir. Tersangka juga diketahui memakai narkoba setelah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya (+) positif mengandung Metafetamine,” pungkas Iptu Tony.(ril)








