PRODESANEWS.COM | PEKANBARU-Dua pelaku Industri rumahan (Home Industri) berinisial IAS (33) dan HE (54) dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Provinsi Riau. Pasalnya, kedua pelaku tersebut kedapatan membuat pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan di kamar belakang warung pempek Cek Put, Jalan Hangtuah, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Selasa (25/10/2022) siang. Saat penggeledahan tim BNN RI bersama BNNP Provinsi Riau berhasil mengamankan 2.385 butir ekstasi.
Hal tersebut disampaikan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Kenedy, didampingi Kepala BNNP Riau, Brigjen DP Robinson Siregar, Rabu (26/10/2022).
Ia mengatakan, sebelum dilakukan penggerebekan, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama beberapa minggu belakangan.
“Setelah dipastikan baru kita lakukan penangkapan,” ujar Kenedy,
Kenedy membeberkan, dari pengakuan kedua pelaku, kegiatan memproduksi ekstasi tersebut sudah dilakukan sejak bulan 9 September 2022.
“Setiap hari, keduanya mengaku mampu memproduksi sebanyak 300 butir pil ekstasi dan sudah dipasarkan. Harganya antara Rp150 ribu dan 500 ribu,” jelasnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan, sambung Kenedy, pihaknya mendapati bahwa keduanya memproduksi ekstasi secara manual. Dari pengakuan tersangka IAS, ia belajar membuat ekstasi dari pria bernama Abeng, yang beberapa waktu lalu bertemu karena sama-sama menjadi narapidana di Lapas Gobah.
Sementara itu, untuk bahan yang digunakan meracik ekstasi ini didapat dari temannya yang berdomisili di Bengkalis.
“Saat ini relasi IAS di Bengkalis sedang kita kejar,” jelas Kenedy lagi.
Pihaknya juga meyakini, bahan membuat ekstasi itu didapat dari negara tetangga Malaysia.
“Informasinya, bahannya dipesan relasi tersangka di Bengkalis dari Malaysia,” ujarnya.
Terakhir ditambahkan Kenedy, dari pengakuan otak pelaku, pil ekstasi yang telah dicetak ini akan diedarkan di kawasan Pekanbaru dan luar kota.(ril)








