PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau memusnahkan sebantak 3 kg sabu dan 801 butir pil ekstasi di halaman BNN Riau Jalan Pepaya, Pekanbaru, Kamis (20/10/2022).
Barang haram tersebut merupakan barang bukti dari penangkapan dua pengedar narkoba yang dibekuk oleh tim BNN Provinsi Riau beberapa waktu lalu.
“Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kedua pelaku.”
Hal tersebut disampaikan Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol Berliando. Dijelaskannya, kedua pelaku yakni PP (25) dan RH (27) ditangkap terpisah pada Minggu, 9 Oktober 2022 lalu oleh Tim Dakjar BNN Provinsi Riau.
Penangkapan pertama kata Berliando, dilakukan terhadap PP, saat baru keluar dari Wisma Bintang Lima, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, sekitar pukul 9.15 WIB.
“Hasil penggeledahan dilokasi, tim menemukan barang bukti tiga paket sabu didalam tas ransel warna coklat hitam,” ujarnya.
Tiga paket narkoba yang didapati itu dikemas bungkus teh china merek Guanyinwang dan beratnya 3.607,5 gram.
“Setelah diinterogasi, tersangka PP mengaku dirinya diperintah pria inisial RH untuk mengambil paket sabu tersebut yang diletakkan di suatu tempat di Pekanbaru,” ucap Berliando.
Selain itu, sambung Berliando, tersangka PP juga mengatakan masih menyimpan barang haram tersebut di rumahnya.
“Dari penggeledahan yang dilakukan di Perumahan Graha Roberto Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Tim kembali mengamankan sabu dengan berat 23,70 gram, ekatasi sebanyak 250 butir merek Gucci warna coklat. Lalu, 200 butir merek Ferrari warna coklat, 137 butir merek Ferrari warna orange, 61 butir merek Ferrari warna ungu, 12 butir merek Ferrari warna kuning dan ekstasi jenis kapsul sebanyak 226 butir warna pink krem,” bebernya.
Selanjutnya, PP kemudian kembali mengaku bahwa dirinya disuruh pria inisial RH dan mengatakan yang bersangkutan tinggal di sebuah ruko di Jalan Purwodadi Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru.
Di hari yang sama, petugas pun berhasil menangkap RH. Usai ditangkap dan diperiksa, ia pun mengaku jika sabu dan pil ekstasi yang ada pada PP, merupakan miliknya.
“Saat ditangkap, RH mengaku memang meminta PP menjemput sabu tersebut,” kata Berliando.
Dari pengakuan RH, ia disuruh oleh seseorang inisial B untuk menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut.
“Untuk pria inisial B ini, kita tetapkan sebagai DPO,” pungkas Berliando.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.(ril)








