Menu

Mode Gelap

Terkini · 1 Agu 2022 21:32 WIB ·

Kepala KUA Kecamatan Bengkalis Ingatkan Pernikahan Anak Usia Dini Rentan Terhadap Kasus Perceraian


 Kepala KUA Kecamatan Bengkalis Ingatkan Pernikahan Anak Usia Dini Rentan Terhadap Kasus Perceraian Perbesar

Prodesanews.com.Bengkalis-Sebagai lembaga pelayanan yang membidangi urusan pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) sering kali dihadapkan dengan persoalan adanya pengajuan permohonan pernikahan dibawah umur. Adanya pengajuan nikah dibawah umur terkadang disebabkan karna hamil duluan atau pergaulan bebas sehingga mau tidak mau orang tua harus menikahkan anaknya.

Undang-undang pernikahan nomor 16 tahun 2019 perubahan UU Nomor 1974 menegaskan bahwa batas usia perkawinan baik pria maupun wanita minimal 19 tahun,

Ketua KUA Kecamatan Bengkalis, Suhardi S.Ag saat ditemui diruang kerjanya mengatakan persyaratan pernikahan yang berlaku sesuai dengan aturan undang-undang pernikahan yang berlaku diantaranya berumur 19 tahun, jika ada pengajuan pernikahan dibawah usiah 19 tahun berarti tidak melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KUA, terkait hal tersebut KUA melakukan penolakan berupa model N7.

“Persyaratan pernikahan yang di sampaikan ke KUA itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satunya usia nikah masih di bawah 19 tahun makanya kami tolak, surat penolakan itu model N7, yang biasa di bawa ke pengadilan Agama, untuk salah satu syarat permohonan sidang di pengadilan Agama,” Ujar Suhardi.Senin, (1/8/2022).

Suhardi mengaku saat ini dirinya sedang gencar melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dengan Istilah Brus (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) hal tersebut ia lakukan sebagai edukasi kepada remaja tentang pernikahan serta peraturan penikahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Suhardi juga mengatakan, bahwa pernikahan dini menjadi alasan penyebabnya lemahnya sendi-sendi kehidupan dalam masyarakat, menurutnya hal tersebut terjadi jika pernikahan dilakukan pada anak usia sekolah maka ia harus memikul beban menjadi seorang ibu, dan seorang ayah akan memikul beban menafkahi keluarga yang pada akhirnya pernikahan yang belum siap dapat menimbulkan resiko perceraian serta kekurangan gizi bagi anak.

Baca Juga:  LAMR Minta PHR Transparan ke Publik Soal PI

“Salah satu faktor penyebab terjadinya stunting penyebabnya adalah karena pernikahan dini, dalam hal ini KUA suda melakukan MOU dengan pihak atau dinas terkait yang mengurusi masalah tersebut,” ujarnya.

 

 

 

,

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Berkah, PWI Riau Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha

28 Mei 2026 - 10:09 WIB

Sapi Qurban Presiden dari APBN Tuai Kritik Keras PDIP

27 Mei 2026 - 17:00 WIB

Guntur Romli mengkritik penggunaan APBN untuk pembelian sapi kurban Presiden Prabowo.

BLT -DD Tahap 1,2 dan 3 Disalurkan, 20 KPM Desa Sungai Batang Terima Manfaat

26 Mei 2026 - 15:33 WIB

BLT DD Kelemantan Barat Tahap I Disalurkan, 15 KPM Terima Bantuan Tahun 2026

24 Mei 2026 - 15:12 WIB

Polsek Bengkalis dan Pemdes Sungai Batang Bersinergi Kembangkan Jagung Pipil

21 Mei 2026 - 19:13 WIB

MBG Disorot MK, Prabowo Bongkar Ribuan Dapur Bermasalah

21 Mei 2026 - 18:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan evaluasi program Makan Bergizi Gratis dalam rapat paripurna DPR.
Trending di Nasional