PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkalis menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 18 orang Da’i Pesisir BAZNAS. Penyerahan SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS Ustadz Ali Ambar di Kantor BAZNAS Kabupaten Bengkalis, Selasa (01/03/2022).
Sebelum penyerahan surat tugas, ke 18 Da’i – Da’iyah tersebut diwajibkan menandatangani pernyataan tidak berpartai politik.
Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis Ustd. Ali Ambar Lc dalam sambutannya mengingatkan bahwa para Da’i Pesisir merupakan perpanjangan lidah dalam menyampaikan program BAZNAS kepada masyarakat.
“Kami berharap kepada Da’i – Da’iyah sebagai penyambung lidah, perpanjangan tangan dalam menyampaikan program-program Baznas. Terutama edukasi kesadaran masyarakat untuk berzakat di Baznas Bengkalis dan program ini juga bersinergi dengan program pemerintah, “ujar Ali Ambar.
Ia menambahkan, “Beberapa pernyataan yang ditanda tangani oleh mereka salah satunya, tidak berpartai politik dan aviliasi serta mendukung program pemerintah daerah dan program Baznas Kabupaten Bengkalis,” pungkasnya.
Adapun Da’i yang menerima surat Keputusan tersebut diantaranya, Sabli Afandi penempatan di Kecamatan Bantan, Syawal Rizki Akbar di Kecamatan Bengkalis, Latifatul Taufiqoh di Kecamatan Bukit Batu, Rudi Haryanto di Kecamatan Bathin Solapan, Suratmi di Kecamatan Bandar Laksamana, Zulkarnain di Kecamatan Bengkalis, Marjoni di Kecamatan Pinggir, Mukhlis di Kecamatan Mandau, Syafi’ul Anam di Kecamatan Bantan, Nur Hasni di Kecamatan Bantan dan Mahfudin Efendi di Pengadilan Agama Bengkalis.*(rafii)