Prodesanews.com | Bengkalis – Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 71 perkara pada Kamis, 24 September 2026. Seluruh perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebanyak 53 perkara di antaranya merupakan perkara narkotika.
Dari perkara narkotika itu, Kejari Bengkalis memusnahkan 95 barang bukti. Selain itu, terdapat 12 perkara kehutanan. Enam perkara lainnya berkaitan dengan kebutuhan pokok, tindak pidana umum, dan perizinan.
Kejaksaan Negeri Bengkalis menggelar pemusnahan tersebut di kantornya. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait turut menyaksikan kegiatan itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Ade Indrawan mengatakan pihaknya memusnahkan barang bukti setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan dilakukan sesuai putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ade.
Selain itu, Ade mengatakan pemusnahan bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti. Menurut dia, langkah tersebut juga mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bengkalis.
Sementara, Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Syahruddin yang mewakili Bupati Bengkalis mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Bengkalis dan aparat penegak hukum dalam menangani berbagai tindak pidana, terutama penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diperlukan untuk mencegah peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bengkalis,” kata Syahruddin.
Dalam kegiatan itu, Kabareskrim Polres Bengkalis AKP M. Ali Hanafiah turut hadir. Hadir pula Pelaksana Harian Danunit Intel Kodim 0303/Bengkalis Pelda Bong Bong Tapisan Simanjuntak dan Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis Marata Binza Esha, S.H., M.H.
Perwakilan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis Joko Dwi Mulyono juga menghadiri kegiatan tersebut.[pnc/ril]








