Prodesanews.com | Bengkalis — Seorang anak perempuan, sebut saja Bunga, 6 tahun, diduga mengalami pencabulan di Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Polisi menetapkan AT, 56 tahun, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini mulai terungkap pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah keluarga Bunga membawanya menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan luka pada bagian organ intim anak tersebut.
Setelah kembali ke Rupat, keluarga menanyakan kondisi yang dialami Bunga. Anak itu kemudian bercerita bahwa seseorang yang dia kenal dengan sebutan “Paman” di lingkungan sekolah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya.
Keluarga kemudian membawa Bunga ke sekolah dan melaporkan cerita tersebut kepada pihak sekolah. Mereka meminta anak itu menunjukkan orang yang dia duga melakukan perbuatan tersebut.
Bunga menunjuk seorang pria yang berada di lingkungan sekolah. Polisi kemudian mengidentifikasi pria itu sebagai AT, seorang PNS di Kecamatan Rupat.
Setelah menerima laporan, Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menindaklanjuti informasi tersebut. Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana itu.
Dalam penyidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan cabul terhadap Bunga terjadi lebih dari satu kali. Selain itu, penyidik menduga tersangka memanfaatkan kesempatan ketika berada bersama korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan AT sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat perkara tersebut.
Delapan hari kemudian, tepatnya Selasa, 18 Agustus 2026, penyidik menahan AT. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan penyidik menahan tersangka setelah memenuhi ketentuan alat bukti dan tahapan penyidikan.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah terpenuhinya alat bukti dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yohn.
Untuk proses hukum selanjutnya, polisi menjerat AT dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c dan ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yohn mengatakan polisi akan menjalankan proses hukum secara profesional dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi Bunga yang masih berusia 6 tahun.
“Polres Bengkalis berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.[pnc/ril]








