Menu

Mode Gelap

Hukrim ยท 28 Jul 2026 16:16 WIB ยท

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp1,4 Miliar, Polisi Tahan Kasi Satpol PP Bengkalis


 ๐Ÿ“ธ Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menahan Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bengkalis berinisial T.F. sebagai tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif Tahun Anggaran 2021โ€“2022. Perbesar

๐Ÿ“ธ Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menahan Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bengkalis berinisial T.F. sebagai tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif Tahun Anggaran 2021โ€“2022.

Prodesanews.com | Bengkalis โ€“ Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis menahan Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bengkalis berinisial T.F., 55 tahun. Penyidik menetapkan T.F. sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Tahun Anggaran 2021โ€“2022. Penyidik menduga perkara itu merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan penyidik menahan T.F. pada Selasa, 28 Juli 2026. Penahanan itu mengacu pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tertanggal 28 Juli 2026. Kini, penyidik menempatkan T.F. di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Yohn, Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis menerima laporan masyarakat sebagai dasar penyelidikan. Penyidik kemudian mengumpulkan dokumen dan memeriksa saksi. Selanjutnya, penyidik meminta klarifikasi sejumlah pihak, menghadirkan ahli, serta melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan T.F. sebagai tersangka. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis,” katanya.

Yohn menambahkan, Inspektorat Kabupaten Bengkalis melalui Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) mencatat kerugian negara mencapai Rp1.429.780.200. Kini, penyidik masih melengkapi berkas kasus korupsi tersebut sebelum melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, pada 10 September 2025, penyidik menahan mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis berinisial H.I. dalam perkara yang sama.

Selain itu, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni M selaku Bendahara Pengeluaran dan N.R. selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subbagian Penyusunan Program.[pnc/ril]

Baca Juga:  Polsek Bantan Perkuat Ketahanan Pangan Jagung di Sukamaju
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bengkalis Tangkap Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu

29 Juli 2026 - 08:00 WIB

Tiga pria diamankan Polres Bengkalis dalam kasus dugaan peredaran sabu di Kecamatan Bantan.

Polisi Tangkap Dua Pria di Bengkalis, Sita 30 Paket Sabu

25 Juli 2026 - 08:00 WIB

Petugas Polsek Mandau menunjukkan barang bukti 30 paket sabu hasil penangkapan dua tersangka di Bengkalis.

Polisi Ungkap Kasus Sabu Libatkan Remaja 16 Tahun, Pemasok Diburu

23 Juli 2026 - 11:50 WIB

Barang bukti dua paket yang diduga berisi sabu diamankan polisi dalam pengungkapan kasus narkotika di Rupat Utara, Bengkalis.

Buron Hampir Dua Tahun, DPO Kasus Narkotika Rupat Ditangkap Polisi

22 Juli 2026 - 17:00 WIB

Petugas Polsek Rupat mengamankan tersangka DPO narkotika berinisial IH di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Gantikan Nanik Sudaryati Deyang

22 Juli 2026 - 16:00 WIB

Sudaryono dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara

Musdes RKP Desa 2027 Digelar, Kelemantan Barat Tampung Usulan Warga Untuk Prioritas Pembangunan

22 Juli 2026 - 13:28 WIB

Trending di Terkini