Prodesanews.com | Bengkalis โ Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis menahan Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bengkalis berinisial T.F., 55 tahun. Penyidik menetapkan T.F. sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Tahun Anggaran 2021โ2022. Penyidik menduga perkara itu merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan penyidik menahan T.F. pada Selasa, 28 Juli 2026. Penahanan itu mengacu pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tertanggal 28 Juli 2026. Kini, penyidik menempatkan T.F. di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Yohn, Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis menerima laporan masyarakat sebagai dasar penyelidikan. Penyidik kemudian mengumpulkan dokumen dan memeriksa saksi. Selanjutnya, penyidik meminta klarifikasi sejumlah pihak, menghadirkan ahli, serta melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara.
“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan T.F. sebagai tersangka. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis,” katanya.
Yohn menambahkan, Inspektorat Kabupaten Bengkalis melalui Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) mencatat kerugian negara mencapai Rp1.429.780.200. Kini, penyidik masih melengkapi berkas kasus korupsi tersebut sebelum melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, pada 10 September 2025, penyidik menahan mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis berinisial H.I. dalam perkara yang sama.
Selain itu, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni M selaku Bendahara Pengeluaran dan N.R. selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subbagian Penyusunan Program.[pnc/ril]








