Menu

Mode Gelap

Hukrim ยท 3 Jul 2026 16:00 WIB ยท

652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp 4M Disita Bea Cukai Bengkalis


 ๐Ÿ“ธ Bea Cukai Bengkalis menyita 652 iPhone bekas yang diduga diimpor secara ilegal dari Malaysia melalui MV Oceanna 5. Perbesar

๐Ÿ“ธ Bea Cukai Bengkalis menyita 652 iPhone bekas yang diduga diimpor secara ilegal dari Malaysia melalui MV Oceanna 5.

Prodesanews.com | Bengkalis โ€“ Sebanyak 652 unit iPhone bekas yang diduga diimpor secara ilegal dari Malaysia diamankan Bea Cukai Bengkalis di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR). Petugas menemukan telepon seluler berbgagai tipe senilai Rp4.095.873.798 itu di dalam enam kotak tanpa pemilik setelah MV Oceanna 5 tiba dari Muar, Malaysia.

Petugas memperketat pemeriksaan saat kapal sandar pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Di area kedatangan, mereka mendapati enam kotak berbungkus plastik hitam di atas sebuah troli. Namun, tak seorang pun penumpang mengaku sebagai pemilik barang itu.

Petugas menunggu beberapa saat. Setelah tidak ada yang mengambilnya, mereka memindai seluruh kotak menggunakan mesin x-ray. Hasil pemindaian menunjukkan kotak-kotak itu berisi telepon seluler. Awak MV Oceanna 5 menyaksikan petugas menegah barang itu sebelum membawanya ke Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk pemeriksaan lanjutan.

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan pemeriksaan lanjutan menemukan 652 unit iPhone bekas dari berbagai tipe. Petugas menduga seluruh perangkat itu merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan.

Selain mengamankan barang tersebut, petugas memperkirakan nilainya mencapai Rp4.095.873.798. Penindakan itu juga mencegah potensi kerugian negara akibat pelanggaran di bidang kepabeanan sebesar Rp950.242.721.

“Penindakan ini mencegah potensi kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran sebesar Rp950.242.721,” kata Novryansyah, Jumat, 3 Juli 2026.

Menurut Novryansyah, peredaran handphone bekas ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga berisiko bagi masyarakat. Masyarakat tidak dapat memastikan kondisi, kualitas, maupun asal-usul perangkat tersebut.

“Oleh karena itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat agar membeli produk telekomunikasi dari sumber yang resmi dan memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya.

Kasus penyitaan ini menambah daftar penindakan Bea Cukai Bengkalis sepanjang 2026. Hingga kini, instansi itu telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, meliputi narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, sparepart bekas, rokok ilegal, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Baca Juga:  Satu Malam, Tiga Lokasi, Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Sabu

Bea Cukai Bengkalis akan terus memperketat pengawasan terhadap arus barang impor yang melanggar ketentuan. Instansi itu juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyelundupan maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi.[pnc/ril].

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Pinggir Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Dua Pemasok Masih Diburu

3 Juli 2026 - 09:10 WIB

Lima tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam hasil pengungkapan Polsek Pinggir di Bengkalis.

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Perkuat Sinergi Forkopimda

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Bengkalis bersama Forkopimda pada syukuran Hari Bhayangkara ke-80.

DPRD Bengkalis Nilai Distribusi BBM Jadi Akar Persoalan

29 Juni 2026 - 16:50 WIB

Komisi III DPRD Bengkalis bertemu Dinas ESDM Provinsi Riau membahas distribusi BBM Bengkalis dan usulan penambahan kuota BBM bersubsidi.

Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Sabu di Mandau, Dua Pengedar Ditangkap

29 Juni 2026 - 11:00 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan dua kasus di Kecamatan Mandau.

BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sungai Batang Disalurkan

27 Juni 2026 - 07:20 WIB

Terlibat Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor, Dua Pria Ditangkap

26 Juni 2026 - 16:45 WIB

Petugas Polres Bengkalis mengamankan sepeda motor Honda Beat Street dalam kasus dugaan penggelapan dan penadahan.
Trending di Hukrim