Prodesanews.com | Bengkalis โ Sebanyak 652 unit iPhone bekas yang diduga diimpor secara ilegal dari Malaysia diamankan Bea Cukai Bengkalis di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR). Petugas menemukan telepon seluler berbgagai tipe senilai Rp4.095.873.798 itu di dalam enam kotak tanpa pemilik setelah MV Oceanna 5 tiba dari Muar, Malaysia.
Petugas memperketat pemeriksaan saat kapal sandar pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Di area kedatangan, mereka mendapati enam kotak berbungkus plastik hitam di atas sebuah troli. Namun, tak seorang pun penumpang mengaku sebagai pemilik barang itu.
Petugas menunggu beberapa saat. Setelah tidak ada yang mengambilnya, mereka memindai seluruh kotak menggunakan mesin x-ray. Hasil pemindaian menunjukkan kotak-kotak itu berisi telepon seluler. Awak MV Oceanna 5 menyaksikan petugas menegah barang itu sebelum membawanya ke Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk pemeriksaan lanjutan.
Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan pemeriksaan lanjutan menemukan 652 unit iPhone bekas dari berbagai tipe. Petugas menduga seluruh perangkat itu merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan.
Selain mengamankan barang tersebut, petugas memperkirakan nilainya mencapai Rp4.095.873.798. Penindakan itu juga mencegah potensi kerugian negara akibat pelanggaran di bidang kepabeanan sebesar Rp950.242.721.
“Penindakan ini mencegah potensi kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran sebesar Rp950.242.721,” kata Novryansyah, Jumat, 3 Juli 2026.
Menurut Novryansyah, peredaran handphone bekas ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga berisiko bagi masyarakat. Masyarakat tidak dapat memastikan kondisi, kualitas, maupun asal-usul perangkat tersebut.
“Oleh karena itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat agar membeli produk telekomunikasi dari sumber yang resmi dan memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya.
Kasus penyitaan ini menambah daftar penindakan Bea Cukai Bengkalis sepanjang 2026. Hingga kini, instansi itu telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, meliputi narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, sparepart bekas, rokok ilegal, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Bea Cukai Bengkalis akan terus memperketat pengawasan terhadap arus barang impor yang melanggar ketentuan. Instansi itu juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyelundupan maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi.[pnc/ril].








