Prodesanews.com | Bengkalis โ Polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus peredaran sabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu, 17 Juni 2026. Penangkapan itu bermula dari pengembangan kasus narkotika yang polisi ungkap sebelumnya di wilayah Semunai.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan mengatakan Tim Opsnal Polsek Pinggir mengembangkan penyelidikan setelah menangkap seorang pelaku narkotika di Semunai. Hasil penyelidikan kemudian mengarahkan petugas ke sebuah gubuk di kawasan kebun sawit yang menjadi lokasi transaksi peredaran sabu.
Tim opsnal bergerak ke lokasi dan menangkap tiga tersangka berinisial Y.A.S., 25 tahun, L.M., 29 tahun, dan A.A., 35 tahun.
“Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka di sebuah gubuk yang berada di area kebun sawit, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak,” kata Agung, Kamis, 18 Juni 2026.
Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan dua paket sedang dan empat paket kecil sabu. Berat kotor seluruh barang bukti mencapai sekitar 4,22 gram.
Petugas juga menyita uang tunai Rp2,75 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran sabu. Selain itu, polisi menemukan satu timbangan digital, dua plastik bening, dua alat hisap atau bong, serta lima telepon genggam.
Petugas kemudian memeriksa ketiga tersangka dan melakukan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif metamfetamin. Polisi kini menahan mereka di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Agung mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen Polri mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN. Karena itu, polisi akan terus memburu pelaku peredaran sabu dan jaringan narkotika lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran sabu dan narkotika lainnya di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan, Polres Bengkalis meminta masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkotika. Warga dapat melaporkan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa biaya.
Menurut Agung, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk menekan peredaran sabu di wilayah Bengkalis dan sekitarnya. Informasi dari warga kerap membantu polisi mengungkap jaringan narkotika yang masih beroperasi.[pnc/ril]








