Menu

Mode Gelap

Sorot · 11 Apr 2026 09:00 WIB ·

Polri Genjot RUU Perampasan Aset Bandar Narkoba, Efektifkah?


 📸 Pejabat Bareskrim Polri menyampaikan keterangan.(Sumber: Divisi Humas Polri) Perbesar

📸 Pejabat Bareskrim Polri menyampaikan keterangan.(Sumber: Divisi Humas Polri)

Prodesanews.com | Bengkalis — Bareskrim Polri mendorong perampasan aset dalam RUU Narkotika dan Psikotropika untuk memutus aliran dana jaringan narkoba. Namun, celah penegakan hukum di lapangan memunculkan pertanyaan soal efektivitasnya.

Usulan itu disampaikan melalui akun resmi Facebook Divisi Humas Polri. Penguatan aturan penyitaan hasil kejahatan dinilai penting untuk menekan kekuatan finansial jaringan, termasuk yang beroperasi lintas negara melalui kerja sama internasional.

“Perampasan aset bukan sekadar hukuman tambahan, tapi strategi utama untuk melumpuhkan jaringan narkotika dari sisi finansial,” demikian disampaikan dalam unggahan itu.

Pendekatan ini menandai pergeseran dari penindakan berbasis pelaku menuju pembongkaran sumber daya ekonomi kejahatan. Polri juga mengusulkan pemanfaatan aset sitaan untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta operasional satuan tugas.

RUU Narkotika dan Psikotropika yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 ditargetkan lebih responsif terhadap pola kejahatan yang kian kompleks, sekaligus menyeimbangkan penegakan hukum dan rehabilitasi.

Namun, dorongan ini berhadapan dengan sorotan publik. Sejumlah warganet mempertanyakan prioritas kebijakan tersebut, membandingkannya dengan upaya perampasan aset dalam kasus korupsi.

“Harusnya dukung dan kompak untuk UU rampasan aset koruptor,” tulis seorang pengguna media sosial. Komentar lain menyebut, “Yang diharapkan rakyat perampasan aset koruptor, malah ini perampasan aset narkoba.”

Kritik juga menyentuh penegakan hukum. Seorang warganet menyinggung kasus bandar narkoba dengan barang bukti puluhan kilogram yang dilaporkan melarikan diri saat diperiksa di kantor polisi. Peristiwa itu dinilai menggerus kepercayaan publik.

Komentar lain menyoroti perlunya tindakan tegas terhadap aparat yang terlibat pelanggaran. “Cukup lakukan tindakan tegas pada oknum,” tulis pengguna lain.

Respons tersebut menunjukkan persoalan tidak berhenti pada desain kebijakan. Publik menyoroti konsistensi pelaksanaan, dari penyidikan hingga pengawasan internal.

Baca Juga:  Reses DPRD Bengkalis, Komitmen Pemerintah Dipertaruhkan

Perampasan aset dapat menjadi instrumen penting untuk menekan jaringan narkotika. Namun, tanpa penegakan hukum yang konsisten, strategi ini berisiko kehilangan daya tekan.

Di atas kertas, perampasan aset menjanjikan efek jera. Di lapangan, yang dipertaruhkan tetap kepercayaan.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Curanmor Mandau Dibongkar Polisi, Pelaku Preteli Motor

18 April 2026 - 08:20 WIB

Tersangka LDT (33) dalam kasus curanmor Mandau saat diamankan petugas Polres Bengkalis.

Jaringan Sabu Duri–Dumai Terbongkar, 3 Ditangkap

18 April 2026 - 08:00 WIB

Tiga tersangka kasus narkoba diamankan polisi di Mandau Bengkalis

Propemperda Bengkalis 2026 Disaring di Tengah Isu Urgensi dan Anggaran

17 April 2026 - 14:20 WIB

Rapat Propemperda Bengkalis 2026 DPRD dan Pemprov Riau di Pekanbaru membahas prioritas regulasi daerah

Tes Urine Pegawai Camat Bantan, 3 Positif Narkoba

17 April 2026 - 09:25 WIB

Tiga pegawai Camat Bantan positif narkoba usai tes urine Bengkalis

Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu Lintas Wilayah

16 April 2026 - 17:20 WIB

Polsek Bukit Batu mengamankan dua tersangka pengedar sabu dalam pengungkapan kasus narkotika lintas wilayah Dumai-Bengkalis di Riau.

Jangkang Jadi Model Kampung Bebas Narkoba Polres Bengkalis

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kapolres Bengkalis menegaskan Desa Jangkang sebagai model kampung bebas narkoba
Trending di Sorot