Menu

Mode Gelap

Hukrim · 8 Apr 2026 08:50 WIB ·

Bakar Lahan Gambut, Warga Pedekik Jadi Tersangka


 📸 Polisi mengamankan warga Pedekik yang diduga membakar lahan gambut di Kelapa Sari.
Perbesar

📸 Polisi mengamankan warga Pedekik yang diduga membakar lahan gambut di Kelapa Sari.

Prodesanews.com | Bengkalis – Polisi menetapkan seorang warga sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Riau, Selasa, 7 April 2026.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi. Gelar perkara digelar pada malam hari sebelum status hukum dinaikkan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan kebakaran bermula sekitar pukul 13.00 WIB di lahan gambut seluas kurang lebih setengah hektare di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari. Api yang muncul pada siang hari itu sempat menimbulkan kepulan asap di lokasi.

Kemunculan asap tersebut terdeteksi melalui sistem pemantauan titik panas. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi di lokasi.

Saat pengecekan berlangsung, aparat menemukan seorang pria di sekitar area terbakar. Dari situ, penyelidikan berkembang setelah yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran.

Pria tersebut diketahui berinisial D.W., 44 tahun, buruh harian lepas yang tinggal di sekitar lokasi. Ia kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.

Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta barang bukti yang disita—berupa korek api gas dan ember—penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat keterlibatan D.W. dalam peristiwa itu.

“Penegakan hukum ini menjadi langkah tegas kami untuk mencegah karhutla berulang, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku pembakaran lahan,” kata Fahrian, Rabu, 8 April 2026.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama jaksa penuntut umum serta meminta keterangan ahli.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena berisiko memicu kebakaran yang lebih luas, terutama di kawasan gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan.[pnc/ril]

Baca Juga:  Anggota DPRD Bengkalis Ikuti Bimtek Politik di ABN Jakarta
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Kasmarni minta ICMI Bengkalis bawa gagasan ke lapangan

31 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri pelantikan Pengurus ICMI Orda Bengkalis.

Kemenkes Kaji Usulan Pemkab Bengkalis Bangun RSUD Bukit Batu

27 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso saat audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan.

Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Bengkalis Diminta Batasi Aktivitas Luar

25 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Surat edaran Dinas Pendidikan Bengkalis tentang pembelajaran saat kabut asap

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis

21 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Polisi mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Mandau dengan 29 butir ekstasi dan satu DPO

Polisi Tangkap Pria di Bengkalis, Ngaku Beli Sabu dari Perempuan

21 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Polisi menangkap pria berinisial YR dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Bengkalis

Polres Bengkalis Ungkap Lima Kasus Narkotika, 9 Orang Diamankan

20 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap lima perkara narkotika dalam tiga hari dengan barang bukti sabu dan ganja.
Trending di Hukrim