Menu

Mode Gelap

Hukrim · 30 Mar 2026 19:20 WIB ·

Polres Bengkalis Sita 16,3 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap


 📸 Polisi menyita 16,3 kilogram sabu dan puluhan ribu ekstasi dari dua tersangka di Pekanbaru.
Perbesar

📸 Polisi menyita 16,3 kilogram sabu dan puluhan ribu ekstasi dari dua tersangka di Pekanbaru.

Prodesanews.com | Bengkalis – Polisi menyita 16,3 kilogram sabu dan 40.146 butir ekstasi dari dua tersangka yang ditangkap di Pekanbaru, Sabtu, 28 Maret 2026. Barang itu diduga masuk dari Malaysia melalui jalur ilegal di pesisir Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur.

Dua tersangka, DPG (27) dan YA (22), ditangkap saat membawa tas dan kardus. Polisi kemudian menemukan 15 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 16,3 kilogram serta 40.146 butir ekstasi yang disimpan dalam dua tas hitam dan satu kardus.

Selain itu, polisi menyita dua sepeda motor Honda Stylo warna krem dan Honda N-Max hitam, dua telepon genggam masing-masing iPhone XR dan Realme, serta perlengkapan yang digunakan untuk membawa barang tersebut.

Tidar mengatakan, polisi sebelumnya menerima informasi tentang rencana masuknya narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di pesisir Desa Jangkang, Kecamatan Bantan. Jalur itu kerap digunakan untuk penyelundupan.

Polisi kemudian menelusuri pergerakan barang dari Bengkalis menuju Pekanbaru melalui penyeberangan Roro, lalu mengikuti jalur darat hingga mengarah kepada kedua tersangka.

“Dari temuan ini, keduanya diduga bagian dari jaringan peredaran lintas daerah. Kasus ini masih kami kembangkan,” kata Tidar, Senin, 30 Maret 2026.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku sebagai kurir. Polisi menduga barang tersebut milik seseorang berinisial ANGGA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka beserta barang sitaan kini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan. Polisi masih memburu pengendali jaringan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Riau Sf. Haryanto Sambut Baik Provinsi Riau Tuan rumah HPN 2025

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Fortuner Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terlibat Laka

31 Maret 2026 - 21:10 WIB

Buronan Kasus Lahan HPT Desa Senderak Ditangkap

30 Maret 2026 - 20:35 WIB

Terpidana korupsi lahan HPT Bengkalis Surya Putra ditangkap tim intelijen Kejari Bengkalis setelah buron empat tahun.

Razia THM di Bengkalis, 7 Orang Positif Narkoba

29 Maret 2026 - 10:50 WIB

Petugas melakukan tes urine dalam razia tempat hiburan malam di Mandau.

Polisi Gerebek KTV di Bengkalis, 93 Ekstasi Disita

28 Maret 2026 - 13:00 WIB

Dua perempuan tersangka kasus ekstasi diamankan di Mandau Bengkalis.

Pengembangan Kilat, Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Bengkalis

27 Maret 2026 - 09:15 WIB

Tiga tersangka narkoba diamankan Polsek Pinggir beserta barang bukti sabu di Bengkalis.

Polsek Mandau Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap

26 Maret 2026 - 12:50 WIB

Barang bukti sabu dan timbangan digital hasil pengungkapan Polsek Mandau
Trending di Hukrim