Menu

Mode Gelap

Hukrim · 30 Mar 2026 19:20 WIB ·

Polres Bengkalis Sita 16,3 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap


 📸 Polisi menyita 16,3 kilogram sabu dan puluhan ribu ekstasi dari dua tersangka di Pekanbaru.
Perbesar

📸 Polisi menyita 16,3 kilogram sabu dan puluhan ribu ekstasi dari dua tersangka di Pekanbaru.

Prodesanews.com | Bengkalis – Polisi menyita 16,3 kilogram sabu dan 40.146 butir ekstasi dari dua tersangka yang ditangkap di Pekanbaru, Sabtu, 28 Maret 2026. Barang itu diduga masuk dari Malaysia melalui jalur ilegal di pesisir Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur.

Dua tersangka, DPG (27) dan YA (22), ditangkap saat membawa tas dan kardus. Polisi kemudian menemukan 15 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 16,3 kilogram serta 40.146 butir ekstasi yang disimpan dalam dua tas hitam dan satu kardus.

Selain itu, polisi menyita dua sepeda motor Honda Stylo warna krem dan Honda N-Max hitam, dua telepon genggam masing-masing iPhone XR dan Realme, serta perlengkapan yang digunakan untuk membawa barang tersebut.

Tidar mengatakan, polisi sebelumnya menerima informasi tentang rencana masuknya narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di pesisir Desa Jangkang, Kecamatan Bantan. Jalur itu kerap digunakan untuk penyelundupan.

Polisi kemudian menelusuri pergerakan barang dari Bengkalis menuju Pekanbaru melalui penyeberangan Roro, lalu mengikuti jalur darat hingga mengarah kepada kedua tersangka.

“Dari temuan ini, keduanya diduga bagian dari jaringan peredaran lintas daerah. Kasus ini masih kami kembangkan,” kata Tidar, Senin, 30 Maret 2026.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku sebagai kurir. Polisi menduga barang tersebut milik seseorang berinisial ANGGA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka beserta barang sitaan kini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan. Polisi masih memburu pengendali jaringan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:  Riau Dapat 600 Ribu Bibit Kelapa untuk Peremajaan Kebun Rakyat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Telusuri Indikasi Jaringan di Mandau

14 Mei 2026 - 08:45 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap dua pemuda terkait kasus sabu di Kecamatan Mandau.

Polisi Bekuk Pria Terkait Sabu di Bantan

14 Mei 2026 - 08:30 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap pria dalam kasus sabu di Kecamatan Bantan.

Polres Bengkalis Tangkap Dua Pria Kasus Sabu di Kelapapati

14 Mei 2026 - 08:15 WIB

Petugas Polres Bengkalis menangkap dua pria kasus sabu di Kelapapati.

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bengkalis

14 Mei 2026 - 08:00 WIB

Petugas Polsek Mandau melakukan penyelidikan kasus kekerasan seksual anak di wilayah Bengkalis.

GMNI Tuding DPRD dan Polisi Ingkar Kesepakatan Dialog BBM

13 Mei 2026 - 16:20 WIB

Mahasiswa GMNI berorasi di halaman DPRD Bengkalis saat aksi protes kelangkaan BBM.

Polisi Bongkar Dugaan Jalur Sabu Siak Kecil, DPO Diburu

13 Mei 2026 - 09:42 WIB

Polisi mengamankan barang bukti sabu di rumah tersangka di Siak Kecil
Trending di Hukrim