Menu

Mode Gelap

Pemerintah Daerah ยท 5 Mar 2026 08:00 WIB ยท

Disnakertrans Bengkalis Buka Posko Aduan THR 2026


 ๐Ÿ“ธ Spanduk Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2026 terpasang di kantor Disnakertrans Bengkalis, Kecamatan Bathin Solapan. Perbesar

๐Ÿ“ธ Spanduk Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2026 terpasang di kantor Disnakertrans Bengkalis, Kecamatan Bathin Solapan.

Prodesanews.com | Bengkalis โ€” Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis membuka posko konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2026. Posko ini disiapkan untuk menampung laporan pekerja jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR menjelang hari raya.

Posko tersebut dibuka di kantor Disnakertrans Bengkalis di Jalan Pipa Air Bersih, Kecamatan Bathin Solapan. Pekerja juga dapat menyampaikan konsultasi atau pengaduan melalui layanan telepon yang disediakan instansi tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, Ed Efendi, yang juga menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, mengatakan pekerja dapat menghubungi nomor 0813-2815-7273, 0813-7810-3899, dan 0852-7160-599 untuk berkonsultasi maupun melaporkan persoalan terkait THR.

โ€œTHR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus,โ€ kata Ed Efendi, Rabu, 4 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu, berhak menerima THR. Tunjangan tersebut wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Menurut Ed Efendi, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian, perhitungan upah satu bulan mengikuti ketentuan yang berlaku di perusahaan. Apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan THR yang lebih besar, maka perusahaan wajib membayarkannya sesuai aturan tersebut.

Ed Efendi menegaskan, pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan secara penuh kepada pekerja dan tidak diperkenankan mencicil pembayaran.[pnc/ril]

Baca Juga:  Karyawati BRK Syariah Pekanbaru Tewas di Jambret
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Curat di Bengkalis, Rumah Dibobol Saat Pemilik Antar Anak ke Sekolah

17 Juli 2026 - 08:00 WIB

bersama barang bukti piano Yamaha PSR-S910 yang disita Polsek Mandau.

Honorer RSUD Bengkalis Ditangkap Terkait Sabu

15 Juli 2026 - 08:20 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan tenaga honorer RSUD Bengkalis yang diduga terlibat kasus peredaran sabu.

Dinilai Takjelas, Warga Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman

13 Juli 2026 - 16:20 WIB

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tiga Orang Ditangkap

9 Juli 2026 - 22:30 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis memperlihatkan barang bukti delapan bungkus besar diduga sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika.

652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp 4M Disita Bea Cukai Bengkalis

3 Juli 2026 - 16:00 WIB

Petugas Bea Cukai Bengkalis mengamankan 652 iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja.

Polsek Pinggir Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Dua Pemasok Masih Diburu

3 Juli 2026 - 09:10 WIB

Lima tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam hasil pengungkapan Polsek Pinggir di Bengkalis.
Trending di Hukrim