Prodesanews.com | Jakarta — Penyaluran Dana Desa Tahap II 2025 senilai sekitar Rp7 triliun tetap berlangsung sesuai PMK 81/2025, meski beberapa kepala desa sempat menggelar aksi protes menuntut pencabutan aturan tersebut. Sebagian dana ditahan untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, upaya pemerintah memperkuat kapasitas ekonomi desa melalui koperasi yang terstruktur dan transparan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan penyaluran dana desa tidak berubah. “Meski aksi demo tetap berlangsung, kebijakan sudah seperti itu,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta.
Langkah ini sejalan dengan PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang merevisi ketentuan PMK 108/2024. Aturan baru menambahkan persyaratan administratif, termasuk dokumen formal pendirian koperasi dan surat komitmen dukungan APBDes, agar dana desa digunakan lebih efektif dan mendukung pembentukan koperasi sebagai basis ekonomi lokal. Sebelumnya, PMK 108/2024 hanya mensyaratkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dari tahap I.
Meski sebagian proyek infrastruktur desa diprediksi tertunda karena dana belum sepenuhnya cair, pemerintah optimistis bahwa penahanan sebagian dana akan meningkatkan efektivitas penyaluran dan mendorong pembangunan ekonomi jangka panjang di desa.[pnc/ril]








